Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit

Pesawat Merpati Airlines (dok Wikipedia Malaysia).

PARBOABOA, Surabaya - Maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines secara resmi telah ditetapkan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melalui putusan atas perkara pembatalan perdamaian dengan nomor 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby. 

Putusan yang dibacakan pada sidang Kamis (2/6) lalu, menyatakan jika Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dibatalkan.

Seperti diketahui, maskapai milik BUMN yang sudah mengudara sejak tahun 1962 ini diterpa sejumlah masalah keuangan yang cukup berat, hingga menyebabkan aktivitas maskapai dihentikan sejak tahun 2004 lalu.

Kemudian disusul dengan pencabutan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang pada tahun 2015.

Hingga pada tahun 2018, permohonan pailit terhadap Merpati diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero). PPA mengajukan Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.

Setelah putusan pailitnya Merpati Airlines ini terbit, maka maskapai tersebut selangkah lagi menuju pembubaran.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/6), terdapat delapan poin dalam amar putusan, yaitu:

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.

3. Membatalkan putusan pengesahan Perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby tanggal 14 November 2018.

4. Menyatakan termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya.

5. Menunjuk Gunawan Tri Budiono sebagai Hakim Pengawas.

6. Mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto sebagai Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam proses kepailitan Termohon atau PT Merpati Nusantara Airlines.

7. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

8. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.

Sejatinya, sebelum Merpati Airlines diputus pailit, Menteri BUMN Erick Thohir sudah berencana untuk membubarkan maskapai ini, karena restrukturasi usaha sudah tidak mungkin untuk dilakukan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS