PARBOABOA, Jakarta - Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing menilai pelimpahan perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang melibatkan kliennya sedikit terlambat. Happy juga menyebut, kliennya sudah cukup lelah menunggu persidangan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan, walaupun menurut kami pelimpahan ini sedikit agak terlambat. Jadi kami dengan tim gembira hadiri tahap dua ini," katanya, Jumat (26/5/2023).
Shane Lukas, kata Happy, akan mempersiapkan diri untuk menjalani proses persidangan.
Ia juga memastikan kliennya, Shane Lukas sehat dan siap menghadapi sidang.
"Kami tim penasihat hukum yang terdiri dari puluhan orang, kami siap dan sangat menarik. Nanti kami juga akan ungkapkan dalam pokok persidangan," ujar Happy.
Ia juga memastikan kliennya akan menyampaikan hal-hal baru dalam persidangan, apalagi saat ini kondisi korban David Ozora sudah membaik dan kembali bersekolah.
"Shane juga tadi mengungkapkan, 'Ya ada', ada hal-hal baru yang akan dia sampaikan karena mengacu pada hal yg terkini itu keadaan david sudah membaik, sudah bersekolah," jelasnya.
Kuasa Hukum Shane Lukas juga sempat menanyakan terkait barang bukti yang hingga kini dipastikan masih sama.
"Barang bukti jug sama. Terutama soal visum repertum masih sama. Nanti kami akan analisis dengan kekinian dari David," ungkap Happy.
Hingga kini, kuasa hukum masih menyiapkan sejumlah poin pembelaan untuk Shane menjelang persidangan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel pada Jumat, 26 Mei 2023.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada pukul 14.00 WIB usai keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya hari ini.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko menyatakan Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan sehat dan tidak memiliki halangan apapun untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Diketahui, Shane Lukas (19) menjadi tersangka kedua dalam dugaan kasus penganiayaan David Ozora yang merupakan putra pengurus GP Ansor.
Ia disebut berperan sebagai perekam penganiayaan serta memprovokasi pelaku.
Penganiayaan berlangsung di Kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/02/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa penganiayaan dipicu oleh kekasih Mario Dandy, AG (15) yang mengadu kepada pelaku jika dirinya telah mendapat perlakuan tidak baik dari korban.