MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, PSI: Kami Kecewa!

Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo (kiri) bersama Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom saat menyampaikan responsnya usai MK menolak gugatan batas usia Capres-Cawapres, di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi soal batas usia minimal 40 tahun calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo mengatakan, meski kecewa, PSI tetap menghargai keputusan MK tersebut.

"Kecewa tentu ya karena permohonan ditolak," ungkapnya kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan MK, di Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Francine juga mengapresiasi dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang disampaikan hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion-nya yang sejalan dengan permohonan kami," tegasnya.

Dengan Putusan MK ini, lanjut Francine, PSI bertekad masuk ke parlemen pada Pemilu 2024 untuk berjuang mengubah batas usia minimal 40 tahun capres dan cawapres melalui perubahan undang-undang.

"Doakan PSI ini bisa masuk parlemen supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda termasuk salah satunya melalui revisi UU Pemilu," katanya.

Sementara Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PSI Mikhail Gorbachev Dom menilai Putusan MK memupus harapan anak muda memimpin Indonesia.

"Di bawah 40 tahun enggak bisa maju nih, jadi enggak tersedia pilihan, jadi enggak tersedia yang muda, enggak tersedia," tegasnya.

Namun, saat Ketika ditanya siapa tokoh di bawah umur 40 tahun yang berpotensi menjadi capres dan cawapres di Indonesia, Mikhail tidak menyebut nama tersebut dengan gamblang.

"Sebenarnya bukan pilihan nama ya, tapi sebenernya kalau di dalam secara psikologis ya kategori umur 35 hingga 40 tahun itu satu kategori umur yang sama, dewasa yang sama. Jadi sebenarnya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail tapi enggak papa. kita bisa perjuangkan dengan cara lain termasuk tadi doakan PSI masuk di parlemen," ucap Mikhail.

Diketahui MK menolak permohonan uji materi soal batas usia minimal 40 tahun capres dan cawapres. Permohonan itu diajukan PSI dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Dalam putusan itu, dua dari 9 Hakim MK memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Salah satunya Guntur Hamzah, yang menilai mestinya permohonan judicial review Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia dapat dikabulkan sebagian.

"Permohonan a quo seharusnya dikabulkan sebagian. Sehingga pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai usia paling rendah 40 tahun atau pernah dan menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah," ujar Guntur saat membacakan perbedaan pendapatnya.

Menurut, batas usia minimal 40 tahun bisa dikesampingkan bila capres dan cawapres pernah atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih langsung rakyat.

Dalam pertimbangannya, Guntur menyebut di negara lain juga terdapat pemimpin yang usianya di bawah 40 tahun.

"Menurut hemat saya, perlu dipertimbangkan kebutuhan pemimpin dan batas usia sesuai perkembangan zaman," ucapnya.

Dia menganggap, orang di bawah usia 40 tahun tidak serta-merta tidak layak menjadi capres dan cawapres. Padahal, ia bisa saja layak sepanjang berpengalaman sebagai kepala daerah.

Selain permohonan PSI, MK juga menolak perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

MK juga bakal memutus perkara serupa pada hari ini. Berikut daftar gugatan batas usia capres dan cawapres yang dibacakan putusannya:

1. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

2. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

3. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

4. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

5. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS