PARBOABOA, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Pemerintah bersama DPR setujui kebijakan mengenai pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua tengah, dan Papuan pegunungan Tengah.
Menanggapi hal itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) pun kesal dengan kebijakan tersebut. Ketua MRP Timotius Murib mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah melukai semangat otonomi khusus Papua.
Timotius menganggap, keputusan yang diambil pemerintah dan DPR dilakukan secara sepihak tanpa ada sosialisasi atau dengar pendapat kepada masyarakat sebelumnya.
"Tidak ada dengar pendapat yang memadai, tiba-tiba DPR menyetujui tiga buah RUU. Ini mencederai semangat otonomi khusus," kata Timotius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).
Pesan yang disampaikan Presiden Jokowi untuk menyejahterakan Papua dan mengevaluasi otonomi khusus, menurut Timotius, salah diterjemahkan oleh Pemerintah dengan membuat kebijakan pembentukan provinsi baru.
Ia pun menyebutkan, RUU pembentukan tiga provinsi baru itu mengabaikan aturan yang tertuang dalam Pasal 77 Undang-Undang 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang mewajibkan konsultasi dengan rakyat Papua.
"Dulu pada 2003 Papua dimekarkan menjadi dua tanpa didahului dengan pembentukan MRP. Sekarang Papua menjadi lima provinsi. Ini kebijakan model apa? Sementara jika rakyat bersikap kritis, dituduh separatis, dilabel teroris. Pemekaran wilayah harus dibatalkan," ucap Timotius.
Di samping itu, Wakil ketua I MRP, Yoel Luiz menegaskan, rencana pembentukan tiga provinsi baru tersebut harus dibatalkan dan ditunda sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU Otsus.
"Pemekaran seharusnya ditunda sampai MK memutuskan," tegasnya.