PPKM Level 1 Berlaku, MRT Jakarta Kini Beroperasi hingga Tengah Malam

Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta (Foto: JPNN.com/Ricardo)

PARBOABOA, Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MRT Jakarta melakukan perpanjangan jam operasional, setelah pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk seluruh wilayah.

Angkutan umum ini akan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB setiap harinya mulai hari ini, Selasa (15/11/2022).

Untuk hari Senin-Jumat, kereta akan beroperasi mulai pukul 05.00-24.00 WIB. Pada jam sibuk, yakni, 7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB kereta akan berangkat setiap 5 menit, sementara di luar itu, kereta berangkat setiap 10 menit.

Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta mulai beroperasi pukul 6.00-24.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap 10 menit.

Namun demikian, pemberlakuan protokol kesehatan selama berada di dalam kereta masih harus dilakukan, seperti memakai masker dan menjaga kebersihan tangan.

 “Terutama terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, seperti memakai masker, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun,” kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).

Selain itu, pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.

Seperti diketahui, dilansir dari laman resmi PT MRT Jakarta, tercatat lebih dari 7,1 juta orang telah menggunakan layanan MRT Jakarta di sepanjang 2021 lalu. Dengan jumlah rata-rata 19,6 ribu orang naik kereta tersebut setiap harinya. Dan pada akhir tahun ini, PT MRT Jakarta menargetkan 14,6 juta orang menggunakan MRT dengan total penumpang harian mencapai 40 ribu per hari.

Sementara pada Oktober 2022 lalu, rata-rata penumpang per hari telah menyentuh angka 72.194 orang. Untuk itu, PT MRT Jakarta berharap agar tidak terjadi lagi gelombang ketiga pandemi Covid-19 dan pemerintah semakin mendorong kebijakan penggunaan transportasi publik dan fasilitas pendukungnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS