Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Bebas Usai Jalani 8 Bulan Rehabilitasi

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie (dok detik.com)

PARBOABOA, Jakarta - Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie ternyata telah menyelesaikan masa rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjerat keduanya. Pasangan ini bahkan telah bebas sejak 29 Maret lalu.

Kabar bebasnya Nia dan Ardie ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum mereka, Wa Ode Nur Zainab.

Dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia, Ardie, dan seorang sopir keluarga mereka Zen Vitranto, majelis hakim sebenarnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada ketiganya.

Untuk meringankan hukuman, Nia, Ardi, dan Zen akhirnya mengajukan permohonan banding, dimana ketiganya akhirnya divonis harus menjalani hukuman 8 bulan rehabilitasi.

Wa Ode mengatakan pasangan ini menjalani rehabilitas sejak 10 Juli 2021, sehingga jika dihitung 8 bulan, maka rehabilitasi pasangan ini seharusnya berakhir pada 10 Maret 2022.

"Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 Maret. Tapi ternyata putusannya tanggal 29 Maret. Jadi sudah lewat, ya," jelasnya

Saat ini, Nia Ramadhani dan suami telah pulang dan berkumpul dengan sanak keluarga di bulan Ramadhan yang penuh keberkahan.

"Ya, sudah pulang, sudah istirahat di suatu tempat. Jadi sambil menjalani ibadah puasa Ramadan," ujar Wa Ode.

Kronologi Kasus

Kasus penyelahgunaan narkoba ini pertama kali terungkap pada Rabu (7/7), setelah sopir keluarga Nia dan Bakrie, Zen Vitranto digeledah polisi dan ditemukan 1 klip narkotika jenis sabu-sabu. Zen kemudian mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Nia Ramadhani.

Nia berserta sopirnya kemudian dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ardi bakrie yang saat penangkapan tidak berada di lokasi kemudian menyerahkan diri.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pasangan tersebut dan ditemukan alat hisap atau bong. Setelah menjalani pemeriksaan ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Proses hukum terus bergulir, hingga mejelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada ketiga tersangka pada Selasa (11/1) lalu.

Ketiganya kemudian mengajukan banding, hingga hukuman mereka diringankan menjadi rehabilitasi selama 8 bulan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS