Geruduk Gedung DPRD DKI, Ojol Tolak Ajakan Diskusi soal Jalan Berbayar

Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) guna menolak penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). (Foto: Parboaboa/Andre)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyebut ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023), menolak ajakannya mengikuti rapat terkait penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).

"Tadi saya mau mempertemukan mereka dengan Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI, tapi tadi ditolak," ungkap Ismail saat ditemui usai ajakannya ditolak pengunjuk rasa, Rabu.

Meski begitu, Ismail mengatakan bahwa aspirasi dari para pengunjuk rasa tetap akan dibahas dalam rapat Komisi B bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

"Aspirasinya tetap kami tampung, nanti keputusannya di rapat," ujar Ismail.

Sementara di lokasi, para pengunjuk rasa diketahui mulai memadati Gedung DPRD DKI sekira pukul 11.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor. Mereka tampak mengenakan atribut ojol dengan komunitas masing-masing sambil membawa sejumlah poster penolakan ERP.

"Kita hanya minta wacana mengenai ERP, jalan berbayar untuk dibatalkan, ada apa ini....kita mewakili masyarakat Jakarta," kata salah seorang orator melalui mobil komando.

Seperti diketahui, wacana ruas jalan berbayar di Jakarta ini sudah mengemuka sejak Gubernur Sutiyoso atau Bang Yos. Mulanya, wacana ini dilempar Bang Yos pada 2004 dengan meminta ERP diterapkan bagi kendaraan pribadi yang lewat Blok M-Kota berlaku 2006.

Namun, setelah hampir 19 tahun dan tujuh gubernur silih berganti memimpin Jakarta, kebijakan ini tak kunjung terlaksana.

Merujuk draf Raperda, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.

Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS