Tipe-tipe Kejahatan Menurut Pakar: Biasa, Terorganisir dan Profesional

Ada tiga tipe jenis kejahatan, yaitu kejahatan biasa, kejahatan terorganisir dan kejahatan profesional. (Foto: Istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Persepsi yang salah terhadap jenis-jenis kejahatan seringkali menimbulkan kelatahan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.

Untuk menghindari itu, diperlukan edukasi yang konsisten dan menyeluruh, tidak saja menyasar aparat penegak hukum tetapi juga masyarakat luas.

Akademisi, sekaligus Pakar Hukum Pidana Universitas Esa Unggul, Jakarta, Idris Wasahua mengklasifikasi 3 jenis kejahatan dari perspektif Kriminologi.

"Dari perspektif Kriminologi, ada tiga jenis kejahatan yang paling umum terjadi, yaitu kejahatan biasa, terorganisir dan kejahatan profesional," terang Idris kepada PARBOABOA, Selasa, (21/11/2023).

Ia merinci 3 jenis kejahatan itu sebagai berikut:

Pertama, kejahatan biasa. Menurut Idris, kejahatan biasa merupakan kejahatan yang dilakukan dengan keterampilan terbatas. Dari perspektif kriminologi, kata Idris orang dengan tipe kejahatan ini sering melakukan kejahatan-kejahatan konvensional.

Selain itu, pelaku kejahatan (penjahat) seringkali melakukan aksinya benar-benar karena situasi keterbatasan dalam dirinya, tidak terikat dengan orang lain, seperti dalam kasus pencurian.   

"Ini merupakan peringkat terendah dalam karir kriminil. Penjahat jenis ini, melakukan kejahatan konvensional mulai dari pencurian ringan sampai pencurian dengan kekerasan yang membutuhkan keterampilan terbatas, serta tidak terikat pada organisasi tertentu," katanya.

Kedua, Kejahatan yang terorganisir. Kejahatan terorganisir merujuk pada tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok atau jaringan kriminal terstruktur dengan tujuan mencapai keuntungan, baik secara finansial maupun kekuasaan. 

Idris mengatakan, Kejahatan semacam ini melibatkan koordinasi yang tinggi, struktur hierarkis, dan seringkali memiliki ciri-ciri seperti disiplin yang ketat, pembagian tugas yang jelas, serta kemampuan untuk beradaptasi terhadap upaya penegakan hukum. 

Mereka dapat mengakali hukum dengan menghindari penyelidikan, serta mengkhususkan diri dalam bisnis ilegal berskala besar dengan kekuatan, kekerasan, intimidasi dan pemerasan untuk memperoleh dan mempertahankan pengendalian atas kegiatan ekonomi diluar hukum.

Idris mencontohkan,"kejahatan ini muncul seperti kelompok-kelompok mafia, kartel narkoba dan sindikat perdagangan manusia (Human Trafficking)".

Ketiga Kejahatan Profesional. Kejahatan profesional merujuk pada tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian khusus dalam suatu bidang tertentu. 

Para pelaku kejahatan profesional, kata Idris umumnya menggunakan keahlian atau posisi mereka dalam profesi tertentu untuk mencapai tujuan kriminal, seringkali dengan maksud untuk memperoleh keuntungan finansial.

"Ditunjangi oleh skillnya, mereka mampu menghasilkan kejahatan yang besar dan sulit diungkapkan oleh penegak hukum. Penjahat-penjahat jenis ini mengkhususkan diri dalam kejahatan-kejahatan yang lebih membutuhkan keterampilan daripada kekerasan," pungkasnya. 

Ia memberi contoh dengan memberkan kejahatan-kejahatan para profesional,"ya seperti dokter yang terlibat dalam penipuan asuransi kesehatan, akuntan yang melakukan manipulasi keuangan, atau pengacara yang terlibat dalam penipuan hukum".

Dengan memahami berbagai jenis dan tipe-tipe kejahatan, Idris berharap dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga aparat penegak hukum agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi-potensi kejahatan.

"Paling tidak, bisa menghindari sekaligus mengatisipasi potensi-potensi kejahatan," tutupnya. 

  

 

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS