PARBOABOA, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 terkait penerimaan calon taruna untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia periode 2022.
"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika Perkasa saat rapat tertutup di Gedung DPR RI, Senin (26/09/2022).
Dalam revisi tersebut, Andika menurunkan syarat tinggi badan untuk taruna dari yang sebelumnya 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter. Kemudian untuk taruni, turun dari yang sebelumnya 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.
Selain tinggi badan, Panglima TNI juga merevisi ketentuan terkait usia calon taruna. Berdasarkan peraturan sebelumnya, syarat pendaftar adalah 18 tahun terhitung mulai dibukanya pendidikan. Lalu direvisi menjadi 17 tahun 9 bulan.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Personel Panglima TNI Marsekal Muda (Marsda) Kusworo mengatakan perubahan ini merupakan terobosan yang bagus.
“Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan. Ini suatu terobosan yang bagus, memberikan suatu kesempatan satu toleransi,” jelas dia.
Kusworo juga menambahkan sedikit informasi, bahwa proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI atau Akmil dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.
Di waktu yang sama, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu juga mengucapkan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.
”Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI,” ujarnya.