Pansus Haji DPR: MUI-Akademisi Kritik, KPK Siap Terlibat

Jemaah haji asal Indonesia saat akan melaksanakan wukuf di Arafah. (Foto: Kemenag/Rikie Andriyawan)

PARBOABOA, Jakarta - Sejumlah pihak merespons rencana pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket haji, atau Pansus Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menyayangkan pembentukan pansus dan penilaian anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR terhadap kinerja petugas haji 2024.

Buya Anwar, begitu ia akrab disapa menilai, petugas haji tahun ini sudah bekerja dengan baik. Utamanya dari sisi pelayanan dan prasarana.

Bahkan, kata dia, jemaah pun mengapresiasi kinerja petugas haji tahun ini. 

"Pembentukan Pansus Haji menunjukkan kurangnya literasi anggota Timwas Haji DPR terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan ibadah haji," kata Buya Anwar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Parboaboa, Jumat (12/7/2024).

Diketahui, DPR mengesahkan pembentukan Pansus Haji dalam Rapat Paripurna Selasa, 9 Juli lalu. Adapun dengan jumlah anggota pansus sebanyak 35 orang dari berbagai fraksi.

DPR menyatakan, pembentukan Pansus Haji ini untuk menyelidiki dugaan korupsi di kebijakan pengalihan kuota haji untuk haji khusus oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

DPR juga menilai, penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 64 ayat 2 UU 8/2019 disebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. 

Sedangkan dalam Keputusan Menag Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024, bertentangan dengan Undang-Undang.

Keputusan itu juga tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dengan menteri agama.

Menurut salah seorang anggota DPR, Luluk Nur Hamidah, dasar pembentukan pansus yaitu soal dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak yang diuntungkan dari penambahan kuota haji plus.

Di antaranya biro perjalanan haji dan umrah, pihak yang menunjuk biro haji dan umrah serta pihak yang memberikan atau mengalihkan kuota haji tersebut.

Selain itu, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, ada kemungkinan terjadinya suap yang dilakukan biro-biro haji dan umrah kepada pihak yang menunjuk biro-biro tersebut agar mendapatkan sejumlah kuota haji. 

Apalagi, tambah Luluk, DPR juga menerima laporan ada biro-biro haji dan umroh yang mengeluarkan sejumlah anggaran untuk bisa mendapat penunjukkan kuota itu.

Pansus haji DPR juga membuka kemungkinan akan menemui Pemerintah Arab Saudi untuk mengungkap dugaan kejanggalan pelaksanaan ibadah haji 2024.

Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mengikuti keseluruhan proses yang dilakukan Pansus Haji DPR.

Menurutnya, apa yang dilakukan Pansus Haji dijamin konstitusi. Namun Yaqut mengeklaim, pelaksanaan haji sejauh ini berjalan baik.

Respons Akademisi

Dugaan korupsi di kebijakan pengalihan kuota haji untuk haji khusus yang membuat DPR membentuk hak angket atau Pansus Haji juga disoroti akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj.

Menurutnya, apa yang dilakukan Kementerian Agama tidak salah, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 64.

Dalam pasal itu, kata Mustolih, Kemenag telah menjalankan pembagian kuota haji normal atau pokok, termasuk pembagian tambahan kuota haji.

Dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini menyebut, masalah haji tidak masuk dalam kategori persoalan mendesak, strategis dan berdampak luas. 

Oleh karenanya, lanjut Mustolih, masalah ini tidak perlu ditangani secara komprehensif, utamanya jika mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Apalagi secara substansial, tambah dia, masih banyak isu lain yang lebih menggelisahkan publik dan DPR layak membentuk pansus terkait dengan isu tersebut.

"Seperti kasus judi online, penipuan daring, hingga pencurian data pribadi," imbuh Mustolih.

KPK Siap Terlibat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pembentukan Pansus Haji DPR.

Lembaga antirasuah ini mengaku siap dilibatkan jika ada permintaan dari Pansus Haji DPR. Misalnya soal pendampingan.

Namun, menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, hingga saat ini belum ada permintaan dari DPR terkait pendampingan tersebut.

"Jika ditemukan ada indikasi korupsi, KPK dapat terlibat," katanya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS