Parkir Berlangganan dari Dishub Medan, Warga: Cuma Menambah Masalah Baru

Parkir sepeda motor di Jalan Gagak Hitam, Medan yang tidak termasuk dalam e-parking. (Foto: PARBOABOA/Fika)

PARBOABOA, Medan -  Persoalan perparkiran di Kota Medan semakin pelik. Sebelumnya, pemerintah Kota Medan mengeluarkan aturan agar masyarakat tidak membayar kepada juru parkir liar.

Pembayaran parkir hanya bisa dilakukan menggunakan e-money yang sudah disediakan oleh pemerintah Kota Medan.

Kini, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan aturan baru, yaitu parkir berlangganan yang dibayar setiap tahunnya.

Kebijakan ini juga dianggap masih menimbulkan persoalan oleh masyarakat Medan. Pasalnya, aturan yang dikeluarkan dinilai tidak jelas dan menambah masalah baru.

Herman, warga Jalan Ayahanda Medan mengaku belum mengetahui dengan jelas seperti apa aturan parkir berlangganan ini.

Menurutnya, kebijakan parkir berlangganan ini akan memperkeruh situasi perparkiran yang sudah semakin tak jelas sejak diterbitkannya aturan tidak membayar juru parkir liar.

Pasalnya, kebijakan sebelumnya justru membuat masyarakat berkonflik langsung dengan para juru parkir liar.

“Yang sebelumnya aja sudah nggak jelas. Kita masyarakat disuruh berantem sama tukang parkir yang minta uang, pemerintah ngapain? Diam aja kan,” ujarnya kepada PARBOABOA, Senin (17/06/2024).

Herman bahkan bertanya-tanya, di mana bisa mendapatkan stiker parkir berlangganan, pembayaran tahunannya ke mana, kemudian apakah stiker yang diletakkan di kendaraan roda dua bisa bertahan lama tanpa dilepas oleh orang lain.

“Bayangkan ya, katanya pakai stiker. Kalau di kereta dan stikernya dilepas oleh juru parkir liar gimana? Kemudian kalau masih ada juru parkir liar yang menagihkan uang parkir gimana? Apa masyarakat juga yang harus berantem langsung sama juru parkir?” paparnya.

Hal senada diungkapkan oleh Rolly Sinaga, pegawai swasta yang tinggal di kawasan Jalan Flamboyan Raya Medan. Rolly mengeluhkan kebijakan baru terkait parkir berlangganan.

Menurutnya, aturan parkir berlangganan memang cukup bagus untuk diterapkan. Akan tetapi, kebiasaan pemko Medan adalah pengawasan yang cenderung tidak dilakukan. Pada akhirnya akan terjadi bentrok antara warga dengan juru parkir.

“Misalnya nih ya, di mana area parkir yang termasuk parkir berlangganan. Kemudian, kalau masih ada biaya parkir yang diminta oleh juru parkir liar warga harus apa dan bagaimana? Kita yang di lapangan ini yang akan susah nantinya,” katanya.

Pantauan PARBOABOA di beberapa media sosial, netizen yang kebanyakan adalah warga Medan juga mengeluhkan kebijakan baru ini.

Akun instagram @Iamsubianto misalnya, memberikan komentar “Tukang pakir: bang parkir. Kita nunjukkin stiker, kan sudah bayar! Tukar parkir, itu untuk tempat parkir bang, untuk jasa beda lagi. Kami yang bantu abang keluarkan motor. Bayar lah bang. Begitu kira-kira menurutku yang akan terjadi, setuju?”

Begitu juga dengan akun Instagram @Darwintjew yang menuliskan, “percuma, udah langganan pasti tetap dipungut parkir sama preman, jadi double pengeluaran.”

Akun Instagram @Chandra198053 yang mengatakan, “halah, nanti muncul jukir-jukir yang nggak mau tahu ada stiker atau enggak. Yang di Indomaret parkir gratis aja bisa muncul kok jukir-jukir liar.”

Untuk diketahui, aturan baru yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan adalah parkir berlangganan sesuai kendaraan.

Di mana kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp90 ribu, roda empat Rp130 ribu, truk atau bus Rp170 ribu. Tarif yang dikenakan ini adalah untuk biaya parkir selama satu tahun.

Setelah membayarkan uang parkir berlangganan, pengendara akan mendapatkan stiker parkir berlangganan yang ditempel di kendaraan masing-masing.

Sementara untuk mendapatkan stiker parkir berlangganan, para pengendara wajib membayar ke tempat loket yang sudah disediakan oleh Pemko Medan nantinya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengaku optimis dengan adanya kebijakan parkir berlangganan ini akan membuat para jukir liar tidak lagi meminta biaya parkir pada warga.

Pasalnya, para juru parkir ini nantinya akan mendapatkan gaji pokok setiap bulannya. Sedangkan bagi warga yang tidak menjalankan program ini dipastikan tidak akan bisa parkir di Kota Medan.

Editor: Fika
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS