Parkir Ilegal Menjamur di Simalungun dan Kebal Hukum

Salah satu parkir liar roda 4 yang tidak mendapatkan izin ditemukan di Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat pada Rabu (11/01/2023) (Foto: Parboaboa/Patrick)

PARBOABOA, Simalungun - Pemerintah Kabupaten Simalungun kewalahan menghadapi banyaknya juru parkir ilegal yang merajalela di Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat. Mereka masih bebas mengutip uang ke pengunjung tanpa tersentuh hukum.

Salah satu juru parkir ilegal yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditanya tim Parboaboa mengenai izin pengutipan retribusi parkir. Dia berdalih jika tempatnya mengutip uang parkir adalah wilayah kekuasaannya.  

Dia tetap memaksa masyarakat harus membayar karena menyebut dirinya bersama rekannya adalah penjaga kendaraan yang parkir di wilayah tersebut. 

"Parkir sepeda motor Rp2.000, mobil Rp5.000. Kami kan di sini sudah menjaga kendaraan yang parkir di sini," ucapnya, Rabu, (11/01/2023). 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar Saragih mengatakan, penertiban telah dilakukan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke pelaku pungli, namun sulit diberantas karena keberadaan mereka akan kembali muncul saat tidak ada razia. 

"Pada 3 Januari 2023 kita sudah melakukan penertiban persuasif bersama dengan Satpol PP, Polres Simalungun dan Polsek Parapat. Dan disepakati para para jukir akan menaati SOP pengelolaan perparkiran sesuai dengan peraturan yg berlaku. Masih saja tidak didengarkan," jelas Sabar. 

Sabar juga menjelaskan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada para jukir ilegal sebelum melakukan penindakan.

"Jauh sebelumnya juga sudah beberapa kali kita memberikan himbauan agar jangan melakukan pungli. Dan dari pengakuan para jukir mereka ditunggangi oleh oknum tertentu yg mengatakan bahwa kawasan pantai bebas bukan lah kewenangan Pemkab Simalungun," katanya. 

"Kedepannya kalau masih ada yg melakukan praktek pungli parkir, kita sudah berkoordinasi dengan APH untuk menertibkan para pelaku pungli," jelasnya kembali.

Melanggar Hukum

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Simalungun, Ronald Sipayung mengatakan, wisatawan punya wewenang untuk tidak membayar parkir jika tidak ada karcis dan atribut resmi.

"Pengunjung tidak punya kewajiban untuk membayar jika tidak resmi," ucap Ronald, Rabu.

Ronald mengatakan, pengutipan retribusi parkir yang tidak resmi merugikan masyarakat juga pemerintah setempat, karena tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun.

"Saya harapkan para pelaku pungli ini agar segera berhenti, karena ini tindakan ilegal dan masuk dalam pelanggaran hukum," tegas Ronald.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS