Paslon AMIN Janji Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Diskusi soal komitmen paslon Capres-Cawapres dalam penyelesaian kasus HAM, Sabtu (2/12/2023), di Jakarta Pusat. (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta - Pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berjanji menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.

"Pasangan AMIN berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Terutama bagaimana memulihkan hak ekonomi korban pelanggaran HAM," ujar Anang Zubaidy, Anggota Bidang Jaringan dan Komunikasi Timnas AMIN kepada PARBOABOA,  pada Sabtu (2/12/2023).

Anang menegaskan, bahwa pemulihan hak korban dan keluarga pelanggaran HAM sangat penting. Tak hanya soal ekonomi, paslon AMIN juga berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan pendekatan yuridis.

"Pasangan AMIN bakal mendorong lembaga negara untuk melakukan penyidikan, misalnya, kalau itu memang harus dibawa ke pengadilan HAM saya kira itu menjadi komitmen yang harus dilaksanakan," ungkap Anang Zubaidy.

Selain itu, Paslon AMIN bakal mengatasi kendala penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.

"Kalau bicara hukum kan bicara alat bukti, itu harus valid dan sah. Kalau memang kejaksaan mengembalikan berkasnya (perkara), bisa jadi ada alat bukti belum valid," ucap Anang tegas.

"AMIN akan memastikan itu sesuai koridornya. Kalau memang alasan mengembalikan (berkas) bukan karena kurang alat bukti dan sebagainya, saya kira komitmen AMIN itu bagaimana untuk melanjutkan. Toh, Jaksa Agung berada di bawah presiden otomatis presiden harus memberi perhatian penuh," tambahnya lagi.

Penyelesaian Kasus HAM

Komnas HAM mengaku sedang melakukan penyelidikan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu, salah satunya kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Talib.

"Kami sedang bekerja untuk menyelesaikan proses penyelidikan," ujar Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, kepada PARBOABOA, Sabtu (2/12/2023).

Menurutnya, penyelesaian kasus pembunuhan Munir sudah masuk tahapan rekonstruksi perkara. Prosesnya akan segera masuk pada tahap pemanggilan saksi dan ahli.

Namun, ia enggan membeberkan siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Munir.

"Ada nanti yang akan kami panggil. Kan belum bisa kami sampaikan ke publik. Soal waktu nanti akan kami sampaikan," terangnya.

Rupanya, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu masih mendapat tantangan. Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hingga kini belum ada bersidang pada peradilan HAM.

Anis Hidayah mengatakan, berkali-kali Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dan rekomendasi kasus pelanggaran HAM berat.

"Pemerintah sudah memberi pengakuan dan program pemulihan. Ribuan korban menunggu hak mereka atas keadilan dan kebenaran atas pelanggaran HAM berat yang dari kejaksaan agung masih belum menindaklanjuti," ungkapnya.

"Kemudian yang dinyatakan pelanggaran HAM berat sehingga jadi keprihatinan kita bersama," sambungnya.

Sebelumnya pada September 2016 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berjanji menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Salah satunya kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.

Presiden Jokowi menyampaikan janji itu saat menerima sejumlah pakar bersama praktisi hukum di Istana Merdeka, Jakarta.

"Ini (kasus-kasus pelanggaran HAM) memerlukan sebuah tindakan dan penegakan hukum yang tegas," ujar Jokowi.

Presiden bahkan telah menyatakan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, pada Januari lalu. Jokowi berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut secara non-yudisial dengan pemulihan hak korban dan keluarga.

Presiden Jokowi menyebutkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Editor: Ferry Sabsidi
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS