PARBOABOA, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan akan memberikan pendampingan hukum untuk Dokter Bedah Saraf Zainal Muttaqin yang dipecat dari Rumah Sakit Kariadi Semarang, karena kerap mengkritik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ketua Umum PB IDI, Moh. Adib Khumaidi, mengatakan bantuan hukum ini diberikan karena PB IDI menyesalkan pemberhentian Zainal, karena UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pikiran setiap warga.
Oleh karenanya, menurutnya, kritik seharusnya tidak disikapi dengan cara-cara yang sangat disayangkan, seperti yang dialami Zainal ini.
“PB IDI melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI dan IDI Wilayah Jawa Tengah akan melakukan pendampingan hukum, dan memperjuangkan hak-hak sebagai anggota IDI dan warganegara Indonesia,” tegas Adib Khumaidi dalam keterangan tertulis yang diterima Parboaboa, Senin (24/04/2023).
Adib menyebut, Zainal merupakan Dokter Bedah Saraf dengan kekhususan yang langka di bidang keilmuan Epilepsi yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Beliau selama ini aktif sebagai pengajar menghasilkan Dokter Spesialis Bedah Saraf yang jumlahnya masih sangat sedikit di Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, tulisan-tulisan Zainal yang dimuat di laman pribadinya di Kumparan.com tidak hanya berisi kritik untuk Kementerian Kesehatan, tetapi juga menjelaskan banyak kesalahpahaman publlik pada organisasi profesi dan situasi kesehatan di Indonesia.
Dokter Spesialis Bedah Saraf, Zainal Muttaqin diketahui diberhentikan sebagai dokter mitra RSUP Kariadi Semarang, diduga karena sering kritik Menkes, salah satunya mengenai Rancangan Undang-Undang Kesehatan.