PARBOABOA, Pematang Siantar - Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematang Siantar menunggak bayar gaji karyawan delapan bulan. Defisit keuangan akibat pandemi COVID-19, menjadi alasan hak pekerja tidak juga dikeluarkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PD PHJ Kota Pematang Siantar, Toga Sehat Sihite mengatakan, tunggakan gaji pegawai sudah terjadi selama delapan bulan, ada kurang lebih 30 orang yang belum menerima upah hingga saat ini, karena perusahaan tidak sanggup membayar akibat pendapatan menurun sepanjang pandemi COVID-19.
“Sebelum pandemi, rata-rata pemasukan antara Rp450 juta hingga Rp500 juta perbulan, turun menjadi Rp250 juta,” jelasnya, Selasa, (04/10).
Toga mengatakan, hitungan delapan bulan upah yang menunggak yakni empat bulan di 2017 di masa kepemimpinan Setia Siagian dan empat bulan di 2021 yakni Mei, Juni, November dan Desember. Sementara itu, gaji yang belum terbayarkan sudah ditampung dalam Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) 2022, sebagai bukti ada kewajiban perusahaan ke karyawan yang tidak selesai
“Tunggakan di 2021, PD PHJ alami kemerosotan akibat pandemi. Gaji untuk seluruh pegawai totalnya Rp450 juta, sementara pendapatan kita saat itu di angka Rp250 juta,” ucapnya.
“Untuk tahun ini kita bersyukur gaji karyawan bisa lancar. Sebenarnya pun, para pegawai yang melakukan aksi demo mengetahui kondisi keuangan yang terjadi saat itu, karena mereka sendiri yang mengutip retribusi dan menyetorkannya. Jadi mereka mengetahui secara pasti total pendapatan dalam satu bulan,” katanya kembali.
Di tengah kondisi keuangan yang defisit, Toga berjanji jika perusahaan akan melunasinya secara perlahan di akhir 2022. Adapun rata-rata upah karyawan di PD PHT Pematang Siantar bervariasi, antara Rp1,3 juta, kemudian Rp1,8 juta dan paling tinggi Rp2,5 juta.
“Perusahaan akan mengupayakan untuk bisa membayarkan gaji minimal satu atau dua bulan dahulu di akhir tahun ini. Gaji itu merupakan yang sudah tertunggak di 2021,” kata Toga.
PARBOABOA melakukan penelusuran dengan menanyakan para pedagang tentang kondisi mereka sepanjang pandemi COVID-19, Diah (53) salah satunya, dia mengaku jika iuran retribusi tetap rutin dibayarkannya setiap bulan tanpa menunggak.
Dia menyebut, sepanjang pembatasan aktifitas lewat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), banyak pedagang yang libur karena sepi pembeli.
"Kita tetap bayar mau pandemi atau tidak. Karena kalau tidak bayar bisa dapat surat peringatan dan akhirnya di segel. Tapi memang waktu itu banyak juga ini tetangga yang pada nunggak lantaran dagangannya sepi, bahkan sampai setahun. Dan sampai saat ini mereka masih mencicil tunggakannya," kata Diah saat ditemui di Pasar Horas, Rabu, (05/10).
Pedagang lainnya, Bilal (31) juga mengatakan, saat PPKM berlangsung, PD PHJ tetap rutin mengutip iuran ke pedagang.
“Di 2021, masa-masa PPKM kita memang masih di kutip. Kalau tidak salah waktu itu masih Rp6.000 perhari. Tetapi memang saat itu sangat sedikit yang berjualan, karena pemebeli juga gak ada yang datang ke pasarkan,” ucap Bilal.