Fungsi Baru PeduliLindungi, Kini Bisa Simpan Rekam Medis Kesehatan Pasien selain Covid-19

Aplikasi PeduliLindungi (Foto: tangkapan layar aplikasi PeduliLindungi)

PARBOABOA, Jakarta - Semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Pemerintah membuat terobosan baru dengan meluncurkan Aplikasi PeduliLindungi untuk mempermudahkan proses pelacakan aktivitas masyarakat. Biasanya aplikasi ini dugunakan saat akan masuk mall, bioskop, dan di tempat yang terdapat kerumunan.

Namun, sejalan dengan penurunan kasus positif penggunaan aplikasi ini semakin berkurang. Sehingga pemerintah meluncurkan terobosan baru untuk memperluas fungsi PeduliLindungi

Sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, kini setiap fasilitas pelayanan kesehatan seperti, Klinik dan Rumah Sakit diwajibkan untuk melakukan pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik di aplikasi ini.

''Kementerian Kesehatan menyadari perkembangan teknologi digital dalam masyarakat yang mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan, sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi,'' ujar Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan RI, Setiaji, S.T., M.Si. Setiaji, Senin (12/9/2022).

Menurut Setiaji, rekam medis elektronik ini harus diperkuat dengan beberapa regulasi lain seperti Telemedicine, kemudian penerapan bioteknologi, dan juga teknologi yang lain dengan menggunakan dasar rekam medis elektronik.

Kemenkes mengharapkan semua fasilitas kesehatan dapat segera beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin berkembang pesat dengan terus meningkatkan kapabilitas dan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat.

“Nanti bisa diketahui Faskes mana yang sudah siap atau yang belum siap. Itu nanti ada levelnya, dan kemudian dari situlah kita gunakan untuk menerapkan kebijakan ini,'' ucap Setiaji.

Sementara itu pasien mempunyai hak untuk mendapatkan isi rekam medis dirinya sendiri, dan pemberian akses atas persetujuan pasien.

Untuk fasilitas kesehatan rujukan berhak memiliki akses terhadap isi rekam medis elektronik seorang pasien dengan persyaratan atas persetujuan pasien itu sendiri tanpa adanya paksaan.

Seperti yang dikatakan Setiaji, terkait SDM, Kemenkes akan memfasilitasi fasilitas-fasilitas kesehatan khususnya di Puskesmas yang tidak memiliki kemampuan SDM secara digital.

Program jangka panjang dari Kemenkes yaitu dengan menambah Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami tentang digitalisasi. Proses transisi manfaat lain dari aplikasi peduli lindungi itu akan terealisasi paling lambat 31 Desember 2023.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS