PARBOABOA, Tanjungbalai – Pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku pencurian aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Ketiganya dibekuk pada Kamis (8/9), usai aksinya diketahui lewat rekaman CCTV.
"Aksi pencurian ini sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku yakni pada bulan Juli satu kali di bulan Agustus tiga kali. Barang yang dicuri aset milik Pemkot ada baterai lampu solarcell, sepeda, hingga pelak dan baterai mobil dinas yang terparkir," kata Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman dikutip dari Detik, Sabtu (10/9).
Rekman menyebutkan bahwa dari ketiga pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan pegawai honorer di Bagian Umum Setda Kota Tanjungbalai. Aksi ketiganya kemudian dilaporkan oleh atasannya, yakni Humaini Nasution selaku KAbag di dinas yang sama
“ketiga pelaku pencurian itu adalah Rido Harahap (26), Fadli (27) dan Zul Hidayat Dalimunthe (31). Dua orang pelaku ini tenaga kontrak honor, di bagian umum Pemkot Tanjungbalai," ucapnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, kata Rekman, ketiga pelaku memulai aksinya saat malam hari, dimana kantor wali kota dalam keadaan sepi. Mereka datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung membongkar kendaraan yang sedang terparkir.
Selain itu, ketiganya juga pernah terekam sedang masuk ke dalam salah satu ruangan dan membawa sejumlah benda yang dicuri dari luar komplek kantor tersebut. Akibat perbuatan ketiganya, Pemkot Tanjung Balai ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp60 juta.
"Pengakuan tersangka seluruh barang yang dicuri tersebut telah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba hingga modal judi online," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, Rekman mengatakan bahwa pelaku kini diancam dengan pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.