PARBOABOA,
Asahan - Pelaku pembuangan bayi di tempat sampah perkebunan karet
di Asahan, Sumatera Utara terungkap. Pelaku berinisial VP yang masih berusia 18
tahun berhasil diamankan beberapa jam setelah bayi ditemukan.
"Pelaku membuang bayi yang baru dilahirkannya untuk menutupi
kehamilannya selama ini," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira,
Kamis (12/8/2021).
VP mengaku melahirkan di kamar mandi rumahnya sendiri tanpa
bantuan medis.
“Keluarganya juga tidak tau kalau pelaku ini hamil hingga
dia melahirkan sendiri di kamar mandi rumahnya. Diduga kehamilannya ini dari
hubungan gelap bersama pacarnya.” kata Putu Yudha.
Setelah berhasil melahirkan, VP yang panik lalu berusaha
menghilangkan jejak. Ia lalu memasukkan anak yang baru dilahirkannya dengan
tali pusar yang masih terlilit ke dalam ember dan dibalut sehelai kain
"Pelaku membawa ember yang didalamnya ada bayi
langsung dibawa ke arah jurang yang jarak dari rumahnya 20 meter, dan pelaku
mengeluarkan bayi itu dari ember dan langsung membuang bayi tersebut ke jurang
tempat pembuangan sampah di Dusun II, Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan
Bandar Pulau," terang Putu.
Ia sengaja membuang
bayi berharap bayi meninggal dan menghilangkan jejaknya. Namun bayi tersebut
ditemukan warga hidup dan dalam kondisi sehat pada Rabu (11/8).
Warga mencurigai VP karena air parit dari kamar mandi
rumahnya kemerahan. Saat ditanya VP kemudian mengaku sedang datang bulan tetapi
setelah diselidiki baru melahirkan.
Terkait ayah kandung bayi. Kapolres Asahan mengatakan
pihaknya masih melakukan pengembangan
Pelaku dipersangkakan pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP pasal
338, dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara dan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014
tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.
Dalam undang-undang perlindungan anak dapat dipenjara 3 tahun 6 bulan penjara.