PARBOABOA, Malang – Pihak kepolisian Malang berhasil mengamankan pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap bocah perempuan di bawah umur. Bocah tersebut berinisial NH (13) dan merupakan seorang anak asuh sebuah panti asuhan di Kota Malang.
AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, mengungkapkan bahwa jajarannya sudah menangkap 10 terduga pelaku penganiayaan dan pencabulan anak panti asuhan, Selasa (23/11) dini hari tadi.
“Untuk perkara anak viral menjadi korban penganiayaan dan dugaan pemerkosaan sudah kita amankan pelakunya,” ujar Buher kepada wartawan, Selasa (23/11).
Ia menegaskan, 10 pelaku tersebut sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota untuk mengungkap duduk perkara.
Buher juga mengingatkan kepada para netizen agar melindungi korban, dengan cara tidak menyebarkan foto korban serta tidak menyebarluaskan identitas korban maupun keluarganya.
"Karena ada trauma dan efek psikologis yang mendalam yang kini menghantui si anak panti asuhan di Malang itu akibat mengalami penyiksaan dari para pelaku," tegasnya.
Sebelumnya, seorang bocah yang masih duduk di bangku SD telah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan dalam satu hari pada Kamis (18/11). Kejadian ini bermula saat korban bertemu dengan seorang pria dewasa.
Pria tersebut kemudian mengajak korban untuk berkeliling menggunakan sepeda motor. Usai berkeliling, pria ini membawa korban ke rumah pelaku di kawasan Kecamatan Belimbing, Kota malang.
Pelaku kemudian mengikat tangan korban dengan selendang dan membekap mulut korban. Pelaku kemudian menyetubuhi korban. Korban sempat melawan, namun ia diam usai diancam dengan sebilah pisau.
Pencabulan ini ternyata tercium oleh istri pelaku. Istri yang mengetahui hal itu pun merencanakan untuk melakukan tindakan kekerasan kepada korban. Sang istri kemudian membawa korban bersama delapan temannya ke sebuah lapangan sepi.
Di sana, penyiksaan dan penganiayaan terhadap korban pun terjadi. Pada saat penganiayaan, ternyata terduga pelaku juga sempat merampas HP milik korban. Tak hanya itu, ia diketahui telah menjual HP tersebut.
Kejadian penganiayaan yang dialami korban ini terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Ia terlihat dikeroyok, dipukul di bagian kepala, ditendang di badan, hingga disundut rokok oleh sejumlah pelaku yang diduga masih berusia remaja.
Kuasa hukum korban dari LBH Ikadin Malang Raya Do Merda Al Romdhoni dan Leo A Permana mengonfirmasi kejadian itu. akibat penyiksaan ini, korban ini menderita luka di bagian kepala dan perut. Ia juga mengalami trauma berat akibat pencabulan.
Merda mengatakan, korban sehari-hari memang tinggal di panti asuhan akibat keterbatasan kondisi ekonomi. Ibu korban merupakan asisten rumah tangga, sedangkan bapaknya adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Saat ini, kasus ini telah dilaporkan orang tua korban ke Polresta Malang, dengan didampingi LBH Ikadin Malang Raya. Mereka berharap kasus ini bisa segera ditangani pihak kepolisian.
Dalam laporan itu, pihak LBH sudah melampirkan hasil visum, keterangan orang tua korban, serta lampiran video kejadian kekerasan.