Tindak Tegas Dugaan Pelecehan Petugas KAI, Eva: Lapor ke Polresta Bogor

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa (Foto: Instagram/@evacharunisa)

PARBOABOA, Jakarta - Diduga akibat ditolak karena tidak melengkapi persyaratan pejalanan pada saat keberangkatan menggunakan KAI, penumpang melakukan tindakan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap petugas KAI Stasiun Paledang Bogor, Senin (22/8).

Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di stasiun tersebut, terlihat seorang pria yang menggunakan pakaian bewarna abu-abu tampak seperti menarik atau mengangkat keatas jilbab petugas wanita yang sedang bertugas.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pria tersebut adalah calon penumpang KA Pangrango relasi Bogor - Sukabumi, keberangkatan KA 216 C dengan jadwal Senin 22 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB. Pada saat divalidasi terdapat keterangan belum vaksin.

"Sesuai prosedur tentunya petugas tidak mengizinkan pria itu untuk berangkat. Karena tidak diizinkan, dia malah marah dan terjadi tindakan itu," ujar Eva.

Berdasarkan ketentuan, seluruh pengguna jasa kereta api wajib memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketetapan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 80 tahun 2022.

Aturan untuk perjalanan KA Lokal dan Aglomerasi yaitu calon penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Apabila calon penumpang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Eva juga menambahkan jika calon penumpang yang tidak dapat memenuhi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.

"Sudah dilakukan pelaporan ke Polresta Bogor atas kejadian tersebut. Dan ke depannya kita berharap pelaku akan segera dilakukan pemanggilan karena kita juga sudah memiliki datanya," ujar Eva saat dihubungi, Selasa (23/8).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS