Simak Ketentuannya! Pemerintah Bakal Bagikan Rice Cooker Gratis untuk Masyarakat

Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) atau rice cooker gratis kepada masyarakat. (Foto:Istockphoto/Gozalo)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah berencana membagikan alat masak berbasis listrik (AML) atau rice cooker gratis kepada masyarakat. 

Pengumuman ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, secara resmi diundangkan pada 2 Oktober 2023. 

Dalam Pasal 1 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 tersebut, dijelaskan bahwa alat memasak berbasis listrik (AML) yang dimaksud mencakup fungsi menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa rencana pemberian rice cooker ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan energi bersih di berbagai sektor di seluruh negeri.

Menurutnya, pemerintah akan mendorong penggunaan energi bersih di berbagai sektor, seperti industri dan transportasi dengan mobil listrik, serta di rumah tangga dengan menggeser penggunaan bahan bakar konvensional ke listrik dalam waktu dekat.

Selain itu, program ini akan diluncurkan dalam beberapa tahap, dimulai dengan distribusi rice cooker di daerah yang paling membutuhkan. 

Syarat Penerima

Berdasarkan pernyataan di pasal 3 ayat 1, rumah tangga yang berhak menerima alat memasak berbasis listrik adalah mereka yang merupakan pelanggan PT PLN (Persero) atau yang belum memiliki perangkat masak listrik. 

Untuk pelanggan PLN, AML akan diberikan kepada rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Kemudian, pada Pasal 3 ayat 2 dijelaskan bahwa calon penerima AML perlu diusulkan melalui validasi oleh kepala desa atau lurah setempat, dan pejabat yang setara.

Namun, setiap penerima hanya akan mendapatkan satu AML dalam satu kesempatan.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS