Pemerintah Benahi Sistem Pengawasan Obat Usai Maraknya Kasus Gangguan Ginjal Akut

Ilustrasi Obat Sirup (Foto: Parboaboa/Felix)

PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memperkuat kolaborasi dengan Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) untuk membenahi sistem pengawasan obat di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkes Muhammad Syahril mengatakan, pembenahan sistem pengawasan obat-obatan menjadi salah satu kebijakan tegas pemerintah dalam menanggapi maraknya kasus gagal ginjal akut.

"Peristiwa ini banyak maknanya. Salah satunya melakukan audit sekaligus memberikan pembenahan atau perbaikan sistem dalam pengawasan obat," kata Syahril, Rabu (2/11/2022).

Menurutnya, kerja sama antara Kemenkes dan BPOM sangat erat dan saling terkait satu sama lain. Setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan intoksinasi pada kemasan obat sirup, Kemenkes kemudian memberi laporan ke BPOM.

"BPOM memeriksa secara teliti untuk mengetahui berapa banyak kandungan yang ada dalam obat dan berapa banyak ambang batas yang boleh dan tidak boleh," jelasnya.

Kemenkes sendiri melarang peredaran ratusan obat sirup untuk mencegah penambahan jumlah pasien gangguan ginjal akut. Ratusan obat tersebut, kata Syahril, masih dalam pemeriksaan BPOM.

"Banyak sekali obat cair yang harus diperiksa semua, jangan sampai kita memeriksa sebagian. Kita ingin semua aman dan akhirnya kita cabut larangan itu," ujarnya.

Diketahui, jumlah pasien gangguan gagal ginjal akut yang sembuh terus bertambah. Kemenkes melaporkan 304 kasus GGAPA per 1 November 2022, dimana 99 pasien dinyatakan sembuh. Angka ini mengalami kenaikan dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS