PARBOABOA, Tebing Tinggi - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Bambang Sudaryono menegaskan akan menertibkan juru parkir (jukir) liar di jalan provinsi maupun jalan nasional yang ada di Kota Tebing Tinggi.
Pemko Tebing Tinggi mengklaim telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menertibkan jukir liar tersebut.
“Sudah ditertibkan sekali waktu itu, habis itu muncul lagi mereka. Dari Dinas Perhubungan (Dishub) sendiri memang mereka hanya bisa memberikan imbauan atau teguran saja kepada jukir liar,” katanya saat ditemui Parboaboa, Selasa (18/4/2023).
Bambang juga menyebut, pengelola parkir di jalan provinsi dan jalan nasional tersebut merupakan masyarakat setempat.
“Jadi itu tidak ada kaitannya dengan kita lah. Itu juga kan tidak ada ke PAD (pendapatan asli daerah) kita. Kita juga sudah sampaikan kepada masyarakat kalaupun tidak mau dikutip parkir, ya tidak usah bayar,” tegasnya.
Ditambahkannya, hingga sejauh ini belum ada komplain masyarakat terkait jukir liar yang ada di jalan nasional maupun jalan provinsi di Kota Tebing Tinggi.
“Karena kan dalam hal ini, mereka (jukir liar) ini kan juga membantu menjaga kendaraan. Misalnya ada masyarakat yang belanja, tentu mereka lah menjaga kendaraannya agar tidak hilang,” imbuh Bambang Sudaryono.
Ketika dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon mengatakan, Kepolisian mengutamakan tindakan persuasif untuk penertibannya.
“Mengingat kebutuhan harian masyarakat meningkat menyambut hari raya Idulfitri. Tapi akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan pemerintah kota,” jelasnya.
Sebelumnya di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, jalan nasional maupun jalan provinsi harusnya bebas dari pungutan retribusi parkir. Namun beberapa waktu belakangan, marak kutipan retribusi parkir dari juru parkir liar yang menunggui kawasan tersebut.