PARBOABOA, Jakarta- Pemerintah resmi meluncurkan tiga peraturan baru terkait investasi dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal itu disampaikan Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Raden Ari Widianto secara virtual, Kamis (09/02/2023).
“Tiga peraturan menunjang daripada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara telah selesai diluncurkan pada hari ini. Yaitu peraturan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan LKPP,” ujar Raden.
Raden menjelaskan, isi tiga peraturan yang diterbitkan dari tiga kementerian/Lembaga yaitu, pertama Peraturan Menteri PPN/Bappenas No 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU di IKN.
Kedua, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan dua peraturan menteri keuangan (PMK) yaitu PMK Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk KPBU serta Pembiayaan Kreatif Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur di IKN.
Kemudian, PMK Nomor 139 Tahun 2022 yang berisi terkait fasilitas pemanfaatan barang milik negara (BMN) dalam pemindahan BMN ke IKN.
“Kemudian, ada juga satu tambahan peraturan dari menteri keuangan Nomor 139 Tahun 2022 tentang fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi pemanfaatan BUMN dan atau pemindahan barang milik negara dalam rangka persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara," lanjutnya.
Dan terakhir, kata Raden, peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui KPBU di IKN.
“Terakhir LKPP Nomor 1 tahun 2023 tentang tata cara pengadaan badan usaha melalui kerjasama pemerintah badan usaha di otorita IKN," terangnya.
Raden mengatakan, ia berharap setelah penyelenggaran launching skema KPBU IKN Nusantara diharapkan baik dari masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan di Indonesia untuk mendukung proses percepatan pembangunan di Ibu kota negara baru.
“Harapan kami bahwa penyelenggaraan launching ini diharapkan untuk mendukung percepatan pembangunan serta nanti layanan di Ibu kota negara sehingga kebijakan baru ini yang kami luncurkan dapat menarik minat badan usaha baik dalam negeri maupun luar negeri untuk mempercepat proses pemindahan maupun penyediaan infrastruktur yang memadai di ibu kota negara baru,” pungkasnya.