PARBOABOA, Jakarta – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah menerima putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan segera memperbaiki UU Cipta Kerja.
"Menerima keputusan [MK] itu, tapi yang lebih penting lagi adalah mengambil langkah-langkah dalam waktu yang cepat untuk segera memperbaiki UU Ciptaker tersebut sebagaimana yang dipersyaratkan yakni maksimum dua tahun," ujar Moeldoko, Jumat (26/11).
Menurut Moeldoko, pemerintah sedang dalam upaya menyiapkan perbaikan tersebut, termasuk terkait pemberlakuan peraturan turunan yang saat ini juga belum mendapat kepastian.
"Turunannya akan berlaku atau tidak, nanti pasti akan dikonsolidasikan untuk diharmonisasi lagi di mana letak kira-kira kelemahannya," ungkap Moeldoko.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menerima sebagian gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. MK kemudian menyatakan UU Ciptaker adalah inkonstitusional.
MK kemudian memerintahkan kepada lembaga pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. Penetapan jangka waktu tersebut untuk menghindari kondisi kekosongan hukum (rechts vacuum). Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak juga dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan inkonstitusional permanen.
Dalam UU Ciptaker, terdapat 49 peraturan pelaksana ke dalam Lembaran Negara RI. Aturan itu terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
MK dalam putusannya menyebutkan UU Cipta Kerja ini tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.