PARBOABOA, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan dua tambahan Rancangan Undang-Undang (RUU) agar merevisi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan Pengadaan Barang dan Jasa Publik untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.
"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU agar masuk ke dalam Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/11/2022) kemarin
Yasonna menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden terkait perubahan RUU ini bertujuan untuk mempercepat proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusu IKN,” kata Yasonna.
Lebih lanjut Yasonna menerangkan, bahwa materi perubahan dalam RUU ini utamanya untuk mengatur Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan.
Serta pengelolaan barang milik Negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
“Perlu adanya penguatan yang harus kita lakukan bersama, supaya mimpi besar untuk membuat suatu Ibu Kota Negara baru bisa segera terwujud,” kata Yasonna.
Sedangkan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, kata Yasonna, ditujukan untuk menjamin pelaksanaan asas-asas hukum dalam penyelenggaraan barang dan jasa, pengembangan industri dalam negeri, penciptaan pasar nasional yang efisien, dan akomodasi digitalisasi dalam rangka satu data pengadaan nasional.
Diketahui, Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada Selasa (15/11/2022). Resminya UU IKN menandai dimulainya pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.