PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar uji emisi akbar gratis, Senin (5/6/2023) mendatang. Uji emisi akbar ini akan dilaksanakan serentak di Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Di Jakarta, uji emisi akbar akan dilaksanakan di Taman Margasatwa Ragunan. Uji emisi akbar ini sebagai bagian dari perayaan HUT ke-496 Kota Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, uji emisi ini menjadi awal penerapan tiga kebijakan penting dalam memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang yang dipersyaratkan sebagai upaya memperbaiki kualitas udara.
Ketiga kebijakan itu, menurutnya, sosialisasi penaatan hukum, disinsentif parkir dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
“Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi,” ujar Asep dalam keterangan tertulis yang diterima Parboaboa, Selasa (30/5).
Dia mengatakan, pemerintah dan kepolisian akan melakukan sosialisasi penaatan hukum bagi kendaraan yang belum uji emisi. Pada 6 hingga 19 Juni 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh 2023 dan uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam operasi tersebut.
Lanjut Asep, kebijakan kedua adalah pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Saat ini lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir sebanyak 11 lokasi dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR dan RSUD.
Menurutnya, akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
“Tarif parkir maksimal akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi,” kata Asep.
Kebijakan ketiga, terang Asep, terkait pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.
"Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan," jelasnya.
Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional, tambah Asep.
Bagi warga DKI Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota yang ingin mengikuti Uji Emisi Akbar gratis ini dapat mendaftar melalui laman ujiemisi.jakarta.go.id