PARBOABOA, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menetapkan kebijakan baru pada 8 November 2024 yang mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di seluruh kawasan Kompleks Parlemen.
Kebijakan ini mencakup seluruh gedung DPR, area sekitar, hingga tempat parkir.
Setiap individu di kawasan tersebut diwajibkan menghentikan aktivitas sementara dan berdiri tegak sebagai bentuk penghormatan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memperkuat rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, serta persatuan di kalangan anggota DPR, pegawai, petugas, dan tamu yang hadir.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan tanggung jawab kebangsaan sebagai landasan dalam setiap keputusan yang diambil di lingkungan legislatif.
Adapun, kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dengan nomor T/1375/OT/11/2024.
Dalam surat tersebut, dijelaskan secara rinci bahwa pemutaran lagu kebangsaan dilakukan tepat pada pukul 10.00 WIB setiap hari kerja.
Semua aktivitas di Kompleks Parlemen, tanpa kecuali, harus dihentikan sementara untuk memberikan penghormatan penuh kepada lagu Indonesia Raya.
Langkah ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur penggunaan Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Undang-undang tersebut menegaskan betapa pentingnya penghormatan terhadap simbol negara sebagai bagian dari identitas dan kehormatan bangsa Indonesia.
Melalui kebijakan ini, DPR berupaya memberikan contoh nyata tentang pentingnya penghormatan kepada lambang-lambang kebangsaan dalam kehidupan bernegara.
Menurut Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, meskipun kebijakan ini hanya diterapkan di lingkungan DPR, ia berharap hal ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga negara lainnya.
Ia juga menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan misi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang di mana terus berupaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan di semua lapisan masyarakat.
Pada pelaksanaan perdananya, suasana di Kompleks Parlemen berlangsung sangat khidmat.
Lagu Indonesia Raya dikumandangkan dengan penuh semangat, sementara seluruh individu di lingkungan tersebut, mulai dari pimpinan DPR, pegawai, petugas keamanan, hingga tamu, menghentikan aktivitas mereka dan berdiri dalam sikap sempurna.
Disiplin yang ditunjukkan oleh para peserta menjadi tanda bahwa kebijakan ini diterima dengan baik dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Kebijakan ini tidak hanya dimaksudkan sebagai ritual seremonial semata, tetapi juga sebagai pengingat akan pentingnya rasa kebangsaan dalam setiap tindakan.
Pemutaran lagu kebangsaan menjadi simbol persatuan yang mengikat semua pihak di lingkungan DPR, sekaligus menjadi refleksi atas nilai-nilai kebangsaan yang harus dijaga.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara lembaga negara dengan masyarakat.
Sebagai representasi suara rakyat, DPR memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa keputusan yang diambil selalu berorientasi pada kepentingan bangsa.
Dengan kebijakan ini, rasa persatuan dan tanggung jawab diharapkan semakin kokoh.
Kebijakan pemutaran lagu kebangsaan ini sekaligus menjadi pesan bahwa simbol-simbol negara, seperti lagu Indonesia Raya, dapat memainkan peran penting dalam memperkuat rasa kebanggaan dan identitas nasional.
Dengan penerapan yang konsisten, langkah ini dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi lingkungan DPR, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.
Melalui kebijakan ini, DPR berkomitmen untuk menempatkan nilai-nilai kebangsaan sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan dan keputusan.
Keputusan ini mencerminkan semangat persatuan, tanggung jawab, dan kebanggaan terhadap Indonesia.
Di masa depan, langkah ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi lembaga-lembaga negara lainnya, sehingga nilai-nilai kebangsaan semakin kuat tertanam di hati seluruh rakyat Indonesia.
Editor: Luna