PARBOABOA,
Bulukumba – Seorang ibu rumah tangga berinisial (35) dibekuk polisi di
Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
FT dibawa personil kepolisian tak lama usai menjalani
operasi sesar.
Ia dibekuk berdasarkan laporan warga bernama Nanna Bollo
(39), yang merupakan pemilik toko kue di Pasar Sentral Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, Kamis
(26/8/2021), menjelaskan jika FT menjadi target operasi usai mendapat laporan
warga.
Penangkapan terebut merupakan tindaklanjut kepolisian atas laporan
tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh FT dimana pelaku berpura-pura
membeli bahan kue di kios milik Nanna Bollo.
FT dijemput oleh Satreskrim Polres Bulukumba, di RSUD Andi
Sulthan Dg Radja Bulukumba dalam keadaan kurang sehat pasca melahirkan.
"Jadi pada 22 Agustus 2021 lalu seorang warga
melaporkan kasus pencurian, dirinya menjadi korban dalam kasus itu,"
ungkapnya.
Dalam laporannya, tambah Bayu, korban melaporkan kehilangan
tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 31 juta dan emas seberat 100 gram yang
jumlah kerugian keseluruhan dia perkirakan Rp 116 juta.
"Setelah mengetahui identitas dan alamat pelaku, kami
langsung mendatangi rumahnya di salah satu perumahan di Kecamatan Gantarang.
Hanya saja pelaku tidak ada di lokasi," tambah AKP Bayu.
Saat polisi melakukan pengeledahan dirumah pelaku,
ditemukan barang bukti satu buah tas kulit hitam berisikan uang tunai sebesar
Rp 16 juta dan tujuh buah cincin emas yang masing-masing berbeda berat gramnya.
Sang suami yang berada
dirumah pelaku saat dimintai keterangan mengatakan jika saat itu istrinya sedang
dirawat di RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba.
"Jadi setelah kami ketahui keberadaan pelaku, kami
langsung menuju sasaran. Disana dia temukan pelaku yang dirawat usai operasi
sesar," jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia
mengakui telah melakukan pencurian di dalam kompleks Pasar Sentral Bulukumba
dengan cara memakai cadar dan berpura-pura menjadi pembeli di kios milik korban.
Kemudian pada saat korban lengah ia langsung menukarkan tas
miliknya dengan tas milik korban yang berisikan uang dan emas.
Oleh pihak Rumah Sakit pelaku kemudian diizinkan pulang sekitar
pukul 14.00 WITA (25/8/2021). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke
Mapolres Bulukumba guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.