PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pembukaan pendaftaran untuk partai politik peserta Pemilu 2024 pada tanggal 1-7 Agustus 2022.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra kepada wartawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3). Ia mengatakan, usulan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
"Tanggal 1 sampai 7 Agustus dalam rencana tahapan dan jadwal kita di PKPU," kata Ilham, Senin (21/3).
Selain jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, Ilham mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke Komisi II DPR RI untuk segera membahas secara mendetail Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024.
Diketahui juga, masa jabatan KPU 2017-2022 akan habis pada 11 April 2022 mendatang.
"Kita harap akan dapat dibahas karena bisa jadi acuan dan bisa kita undangkan sebagai PKPU," katanya.
Menurut Ilham, nantinya proses verifikasi parpol dalam Pemilu 2024 akan dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, parpol yang berhasil lolos ke DPR dan yang kedua, partai yang tak lolos ke DPR atau parpol baru.
Bagi parpol yang lolos ke DPR, hanya dilakukan verifikasi administrasi. Sementara untuk yang tidak lolos ke DPR dan parpol baru, akan melakukan verifikasi faktual dan administrasi
"Yang administratif hanya dilihat dokumennya saja sementara yang verifikasi faktual kita liat berapa anggotanya, kantornya di mana, lalu perempuannya berapa dan sebagainya. Itu faktual itu diuji langsung," ucapnya.
Ilham juga menyinggung sedikit mengenai masa kampanye Pemilu 2024. Menurut Ilham, masa kampanye dalam rancangan PKPU adalah 120 hari. Di sisi lain, DPR mengusulkan agar masa kampanye hanya 90 atau 75 hari.
"Kita usulkan waktu kampanye itu 120 hari. Kemudian DPR ajukan 90 atau 75 hari," kata Ilham.
Ilham menjelaskan bahwa alasan utama KPU memberikan usul masa kampanye 120 hari, karena mempertimbangkan persiapan berbagai logistik untuk hari pencoblosan pada Pemilu 2024.
Selain itu, Ilham juga melihat adanya potensi perbedaan pendapat atau konflik di internal parpol terkait Daftar Calon Tetap (DCT) anggota parlemen.
"Hitungan kita 120 hari [kampanye] dari proses pengadaan, Bidding hingga distribusi. Itulah kenapa kita usulkan kampanye 120 hari," ujarnya.