Lamanya Pembukaan Seleksi Terbuka Pj Sekda Pematang Siantar, Pengamat: Sah-sah Saja

Dwi Arie Sudarto sebagai Pejabat Sekda Pemko Pematang Siantar di ruang serba guna Bappeda di lingkup Balai Kota. Sekda Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang saat ini masih ditempati pejabat sementara (Pjs) menunggu verifikasi atas rekomendasi tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Foto: Parboaboa/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengamat hukum dari Universitas Simalungun (USI) menilai sah saja jika pembukaan seleksi terbuka (selbuk) posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar masih belum dibuka dalam waktu dekat.

Pasalnya, seleksi terbuka untuk Sekda Pematang Siantar memang harus menunggu verifikasi rekomendasi tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Boleh sah, sah saja, karena pada hakekatnya jika memang sudah dikeluarkan, pasti dilaksanakan selbuknya (seleksi terbuka)," kata Sarles Gultom kepada Parboaboa, Rabu (12/4/2023).

Dekan di Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) itu menjelaskan, masa jabatan tiga bulan yang diberikan kepada Penjabat (Pj) Sekda saat ini, Dwi Arie Sudarto sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat (Pj) Sekda.

Di Pasal 8 ayat (1) Perpres Pj Sekda menjelaskan, tenggat waktu pengusulan Pj Sekda kepada Gubernur paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak Sekda kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekda kabupaten/kota .

"Masa jabatannya bisa ditambahkan, melihat kondisi, sampai kapan dia berada disitu, sampai dia diganti melalui penyelenggaraan pemilihan, atau sampai dia selesai masa jabatan selama satu tahun," jelas Gultom. 

Seleksi terbuka pemilihan Sekda Pematang Siantar ini, lanjutnya, menjadi ajang dan tantangan sendiri bagi wali kota memperbaiki perangkat daerah dalam menata pelayanan publik bagi masyarakat Kota Pematang Siantar. 

"Intinya perbaikan yang lebih baik, terkhusus pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," pinta Sarles Gultom.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDM, Timbul H Simanjuntak menyatakan masih menunggu hasil rekomendasi KASN, apakah dibutuhkan membuka seleksi terbuka untuk pemilihan Sekda Pemko Pematang Siantar atau tidak.

"Kita masih menunggu dan waktu kita masih tiga bulan," tambahnya.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS