Pengamat soal LPG 3 Kg dari Simalungun Masih Beredar: Pemko Pematang Siantar Lalai Awasi Distribusi

Pemerintah Kota Pematang Siantar dianggap lalai mengawasi pendistribusian dan mendata penerima gas LPG subsidi 3 kilogram. (Foto: PARBOABOA/Putra Purba)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Masih beredarnya liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi dari Kabupaten Simalungun menunjukkan Pemerintah Kota Pematang Siantar lalai mendistribusikan dan mendata penerima.

Hal itu diungkapkan Pengamat ekonomi dari Universitas Simalungun (USI), Darwin Damanik saat dihubungi PARBOABOA, Selasa (26/9/2023).

"Ini menjadi bukti infrastruktur pendataan di Pemko Pematang Siantar belum siap," katanya.

Menurut Darwin, pengawasan pendistribusian LPG subsidi 3 kilogram akan berjalan efektif saat pendataan dan sistem siap.

"Semoga hal tersebut dapat segera selesai, dan masyarakat tidak terkendala dalam mendapatkan gas subsidi ini," jelasnya.

Darwin juga menilai, sumber daya manusia (SDM) yang dilibatkan Pemko Pematang Siantar mendata penyaluran LPG subsidi 3 kilogram masih terbatas.

"Sebaiknya pemerintah harus bekerja cepat agar pendistribusian gas 3 kg normal kembali. Dan nanti, bisa menindak tegas hal-hal tersebut jika terjadi," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian di Sekretariat Daerah Pemko Pematang Siantar, Hendra Simamora mengaku akan berkoordinasi dengan Pertamina terkait temuan tersebut.

"Akan kami koordinasikan dengan Pertamina. Karena hal ini juga sudah pernah kami sampaikan kepada mereka beberapa waktu yang lalu," ujarnya kepada PARBOABOA, Selasa (26/9/2023).

Namun, Hendra enggan merinci apa saja yang dikoordinasikan dengan Pertamina.

"Kami akan monitoring terus pendistribusian LPG 3 kilogram bersubsidi di Pematang Siantar," imbuhnya.

Sebelumnya, pemilik pangkalan LPG mengeluhkan penjualan mereka menurun imbas maraknya peredaran tabung LPG subsidi 3 kilogram dari Simalungun di Pematang Siantar.

Hal itu diketahui dari segel plastik atau seal cap yang berbeda warna yang marak beredar.

Warga di segel plastik menjadi penanda wilayah distribusi dari LPG subsidi 3 kilogram. Di Pematang Siantar, segel plastik berwarna merah muda, sementara di Simalungun, segel plastik berwarna abu-abu.

Menanggapi itu, Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria mengaku akan mengecek kejadian tersebut.

Menurutnya, pangkalan maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) memiliki kewenangan melakukan kajian dan pendataan mengenai pasokan LPG 3 kilogram yang ditujukan bagi rumah tangga miskin dan UMKM yang terdaftar di wilayah mereka.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.

"Jangan pada akhirnya menjadi peluang melakukan pengoplosan, pengeceran dan menimbun gas dengan maksud mencari keuntungan pribadi, kita akan pantau segera," imbuhnya.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS