PARBAOBAO, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menggagalkan penyelundupan 22.386 botol minuman beralkohol ilegal senilai Rp20 miliar asal Malaysia.
Informasi ini disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kombes. Pol. Sardo MP. Sibarani dalam konferensi pers yang dilansir pada Senin, 10 Juli 2023.
Sardo menuturkan kronologi penggagalan penyelundupan minuman beralkohol ilegal tersebut.
Mulanya, pihak kepolisian menemukan dua kontainer jasa ekspedisi Tanto bermuatan minuman alkohol yang ditutupi menggunakan kelapa-kelapa hibrida.
Dari dua kontainer tersebut, didapati sebanyak 14.390 botol minuman beralkohol ilegal dengan 12 jenis dari merek yang berbeda.
Kemudian, lanjut Sardo, petugas melakukan pengembangan dan ditemukan satu kontainer tambahan yang telah dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Terkait penemuan ini, pihaknya pun langsung melakukan koordinasi dengan Bea Cukai serta otoritas kepolisian setempat untuk membawa kembali kontainer tersebut ke Pontianak guna proses pemeriksaan.
Usai melakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 7.996 botol minuman beralkohol yang dikemas dalam bungkusan plastik berwarna hitam.
Dengan temuan tambahan ini, maka total botol minuman ilegal itu berjumlah 22.386 yang diperkirakan mencapai nilai Rp20 miliar.
Sardo menyebut, dalam perkara ini, pihaknya telah menahan satu orang tersangka berinisial ND yang berstatus sebagai pemilik sekaligus pemasok.
Berdasarkan pengakuan ND, ia pernah bekerja di Malaysia dan baru satu kali melakukan penyelundupan minuman beralkohol tersebut.
ND mengelabui petugas dengan cara menutup muatan minuman alkohol ilegal ini dengan berkarung-karung kelapa hibrida dan modus pemalsuan dokumen pengiriman yang terdata sebagai barang hasil perkebunan kelapa hibrida.
Tersangka menyelundupkan ribuan minuman ilegal itu dari Malaysia melalui jalur ‘tikus’ di perbatasan Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat.
Rencananya, kata Sardo, 3 kontainer tersebut bakal dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Dia mengatakan jika ND bermitra dengan berbagai jaringan penjualan minuman beralkohol di luar Kalimantan Barat.
Kemungkinan, sambungnya, barang ilegal ini akan diambil oleh penjual minuman tempat hiburan malam (THM) atau lokasi lain yang berada di Jakarta.
Atas perbuatannya, ND dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.
Lalu, Pasal 142 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp4 miliar.
ND juga dikenakan Pasal 62 Ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp2 miliar.
Editor: Maesa