PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi memanggil 2 ajudan Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin sebagai saksi terkait kasus pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2021.
"Hari ini (Jumat, 27/5) pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Adapun kedua saksi tersebut masing-masing bernama Anisa Rizky Septiani alias Ica dan Kiki Rizky Fauzi serta honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Diva Medal Munggaran. Selain itu, KPK juga turut memeriksa Sintha Dec Checawaty selaku wiraswasta; Dede Sopian selaku wiraswasta CV Dede Print; dan Diva Medal Munggaran selaku honorer Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Ali menuturkan keduanya akan diperiksa untuk tersangka Ade Yasin di gedung Merah Putih KPK. Namun, ali belum bisa membeberkan mengenai materi apa yang akan ditanyakan nantinya.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi. Mereka adalah Rieke Iskandar selaku Sekretaris KONI Kabupaten Bogor; Jonarudin Syah selaku Direktur CV Raihan Putra; Sunaryo selaku Dirut PT Kemang Bangun Persada; H Sabri Amirudin selaku Direktur PT Sabrina Jaya; Muhammad Wijaksana selaku pegawai honorer BPK Perwakilan Jawa Barat; Putri Nur Fajrina selaku pelajar/mahasiswa; dan Tantan Septian selaku sopir.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sebagai tersangka di kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Ade diduga melakukan suap tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, selama proses audit, Ade diduga sudah beberapa kali memberi suap melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.
Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.