PARBOABOA,
Sri Lanka - Sri
Lanka beberapa butir baru dalam undang-undang perlindungan hewan yang baru yaitu
akan menerbitkan kartu identitas biometrik untuk gajah di penangkaran dan
melarang pengendara mereka mabuk di tempat kerja.
Banyak orang kaya Sri Lanka memelihara gajah sebagai hewan
peliharaan untuk "memamerkan" kekayaan mereka, tetapi keluhan tentang
perlakuan buruk dan kekejaman terhadap gajah banyak bermunculan.
Langkah-langkah baru ini bertujuan untuk melindungi
kesejahteraan hewan dan mencakup peraturan ketat tentang gajah yang digunakan
untuk bekerja, serta mewajibkan mandi dua setengah jam setiap hari untuk setiap
gajah.
Catatan resmi menunjukkan ada sekitar 200 gajah peliharaan
di Asia Selatan, dengan populasi di alam liar diperkirakan sekitar 7.500.
Undang-undang baru akan mewajibkan semua pemilik untuk
memastikan bahwa hewan di bawah perawatan mereka memiliki kartu identitas
berfoto dengan stempel DNA.
Aturan baru juga perlu dipatuhi pemilik gajah yang
dipekerjakan. Berikut peraturannya:
1. Bayi
gajah tidak bisa lagi digunakan untuk bekerja (bahkan kontes budaya) dan tidak
bisa dipisahkan dari induknya.
2. Gajah
yang bekerja untuk penebangan tidak boleh bekerja lebih dari empat jam sehari
dan kerja malam dilarang.
3. Tidak
lebih dari empat orang yang boleh menunggangi gajah sekaligus, dan mereka harus
duduk di atas pelana yang empuk.
4. Kemunculan
gajah dalam film dilarang, kecuali untuk produksi pemerintah di bawah
pengawasan dokter hewan yang ketat, seperti mengizinkannya minum saat bekerja.
5. Pemilik
harus mengirim gajah mereka untuk pemeriksaan kesehatan setiap enam bulan.
Menteri Perlindungan Satwa Liar Wimalaweera Dissanayaka
mengatakan bahwa orang yang memiliki atau memelihara gajah harus memastikan
bahwa mahout (penunggangnya) tidak mengonsumsi minuman keras atau obat-obatan
berbahaya apa pun saat bekerja.
Mereka yang melanggar undang-undang baru ini terpaksa harus
menyerahkan gajah mereka ke perawatan negara dan bisa menghadapi hukuman penjara
tiga tahun.
Menangkap gajah liar di Sri Lanka adalah pelanggaran pidana
yang dapat dihukum mati, tetapi penuntutan jarang terjadi.
Aktivis hak-hak binatang serta ahli gajah telah menuduh
bahwa selama 15 tahun terakhir, lebih dari 40 bayi gajah telah dicuri dari
taman margasatwa nasional.