PARBOABOA, Jakarta - Pemilihan Legislatif (Pileg) sudah tutup buku. Hal ini terkonfirmasi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempublikasikan hasil final perolehan suara sekaligus pemenang Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.
Sementara untuk hasil suara presiden dan wakil presiden terpilih, sampai saat ini masih ‘menggantung’ karena harus menunggu hasil gugatan yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlepas dari kondisi tersebut, ternyata tidak sedikit masyarakat yang penasaran dengan metode yang digunakan dalam menghitung perolehan suara, khususnya cara perhitungan jumlah kursi DPR dan DPRD dari hasil Pemilu 2024.
Diketahui, proses pembagian kursi DPR dan DPRD pada tahun ini masih mengikuti metode Sainte Lague, yang sudah diterapkan pada pemilu 2019 lalu.
Adapun dasar hukum metode Sainte Lague ini diatur dalam Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Memahami Metode Sainte Lague
Nama Sainte Lague diambil dari nama seorang ahli matematika Prancis, Andre Sainte-Lague, yang memperkenalkan metode penghitungan ini dalam artikelnya yang ditulis pada tahun 1910. Metode penghitungan ini, kenyataannya, masih minim dipergunakan dalam proses pemilu di dunia.
Hal ini dikarenakan dianggap tidak memberikan keuntungan secara signifikan kepada partai-partai politik yang selama ini selalu memiliki tren suara yang tinggi, serta merugikan partai-partai politik kelas ‘menengah ke bawah’.
Pemberlakuan metode Sainte-Lague bertujuan untuk menjamin keadilan bagi setiap partai politik dalam hal perolehan suara dan konversinya ke dalam kursi di parlemen.
Melansir laman resmi Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2FH UI), metode Sainte Lague adalah metode yang menggunakan cara penghitungan yang digunakan dalam metode divisor.
Cara perhitungannya, seluruh jumlah suara yang masuk dibagi dengan angka pembagi yang berbasis rata-rata jumlah suara tertinggi guna menentukan alokasi kursi dalam suatu dapil.
Metode ini mengatur pembaginya bukan kuota kursi, melainkan perolehan suara yang dibagi oleh bilangan pembagi yang merupakan angka ganjil yang sesuai dengan jumlah alokasi kursi per dapil untuk urutan masing-masing kursi.
Cara Menghitung
Sebagai contoh, perolehan suara untuk kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil) jika terdapat 6 kursi:
Penentuan kursi pertama: Untuk penentuan jatah kursi pertama, metode yang digunakan adalah semua partai yang masuk ambang batas 4% akan dibagi dengan angka 1.
Partai A: 100.000 dibagi 1 = 100.000
Partai B: 80.000 dibagi 1 = 80.000
Partai C: 50.000 dibagi 1 = 50.000
Partai D: 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai E: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai F: 19.000 dibagi 1 = 19.000
Hasil perhitungan tersebut menunjukan, Partai A akan mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut.
Perhitungan untuk kursi kedua. Partai A dengan satu kursi yang sudah dikantonginya, berikutnya akan dibagi dengan angka 3.
Partai A: 100.000 dibagi 3 = 33.333
Partai B: 80.000 dibagi 1 = 80.000
Partai C: 50.000 dibagi 1 = 50.000
Partai D: 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai E: 20.000 dibagi 1 = 50.000
Partai F: 19.000 dibagi 1 = 19.000
Jatah kersi kedua diperoleh Partai B berdasarkan pembagian tersebut.
Penentuan kursi ketiga. Partai A dan B yang sudah mendapatkan masing-masing satu kursi selanjutnya akan dibagi dengan angka 3.
Partai A: 100.000 dibagi 3 = 33.333
Partai B: 80.000 dibagi 3 = 26.666
Partai C: 50.000 dibagi 1 = 50.000
Partai D: 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai E: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai F: 19.000 dibagi 1 = 19.000
Dari pembagian itu, jatah kursi ketiga diperoleh Partai C.
Penentuan kursi keempat. Partai A ,B dan C dibagi dengan angka 3 dan Partai lain tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 100.000 dibagi 3 = 33.333
Partai B: 80.000 dibagi 3 = 26.666
Partai C: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai D: 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai E: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai F: 19.000 dibagi 1 = 19.000
Dari pembagian itu, jatah kursi keempat diperoleh Partai A.
Penentuan kursi kelima. Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan partai B dan C dibagi dengan angka 3 dan Partai lain tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 100.000 dibagi 5 = 20.000
Partai B: 80.000 dibagi 3 = 26.666
Partai C: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai D: 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai E: 50.000 dibagi 1 = 50.000
Partai F: 19.000 dibagi 1 = 19.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kelima diperoleh Partai D.
Penentuan kursi keenam. Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan partai B, C dan D dibagi dengan angka 3 dan Partai lain tetap dibagi dengan angka 1.
Partai A: 100.000 dibagi 5 = 20.000
Partai B: 80.000 dibagi 3 = 26.666
Partai C: 50.000 dibagi 3 = 16.666
Partai D: 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai E: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai F: 19.000 dibagi 1 = 19.000
Dari pembagian itu, jatah kursi keenam diperoleh Partai B.
Berdasarkan perhitungan suara di atas, 6 kursi di dapil tersebut, Partai Adan B masing-masing mendapat 2 kursi. Dua lainnya diperoleh Partai B dan C.
Editor: Norben Syukur