Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo usai Ditahan oleh Kejagung: Saya Menyesal dan Saya Memohon Maaf

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J kini resmi jadi tahanan kejaksaan. Sidang segera digelar. (Foto: CNN Indonesia)

PARBOABOA, Jakarta – Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (5/10).

Hal itu membuat Sambo akan menjalani proses peradilan di persidangan dalam waktu dekat.

Dalam momen tersebut, Sambo sempat memberikan pernyataan resminya yang disampaikan oleh kuasa hukum Sambo sendiri, Rasamala Aritonang.

Ferdy Sambo mengaku bahwa semua ini ia lakukan karena kecintaannya kepada istrinya, Putri Chandrawathi.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya," kata Ferdy Sambo saat akan diserahkan ke Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Ferdy Sambo juga mengatakan bahwa dirinya sangat marah dan emosional atas dugaan pelecehan terhadap istrinya yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," terang Sambo.

Ia juga menyebutkan bahwa peristiwa di Magelang itu membuat hancur hatinya dan menyesal atas perbuatannya terhadap Brigadir J.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum," sesalnya.

Lebih lanjut, berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo usai resmi menjadi tahanan jaksa.

Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim.

Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami.

Namun, saya menyesal sangat emosional saat itu.

Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa.

Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban.

Terima kasih.

Seperti yang telah diberitakan, Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan oleh jaksa bersama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat tersangka lainnya itu adalah, Putri Candhrawati, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Tidak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS