PARBOABOA, Jakarta - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Jakarta kembali beroperasi hari ini, Senin (28/11/2022). Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menyebar layanan ini di lima titik di ibu kota, untuk mempermudah akses masyarakat.
Masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis di lokasi terdekat dari jam 08.00-12.00 WIB.
Bagi masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa KTP, SIM asli beserta fotocopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2716 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan Biaya perpanjang SIM C Rp75.000.
Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta, yaitu:
- Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
- Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.