PARBOABOA, Jakarta - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM keliling di lima titik khusus untuk wilayah DKI Jakarta. Pelayanan SIM keliling ini dikhusukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dilansir dari Twitter resmi @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling hari ini, Jumat (10/01/2023), beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Masyarakat hanya perlu membawa KTP, SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi untuk pengurusan SIM.
Biaya perpanjangan SIM A, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2716 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000. Sedangkan Biaya perpanjang SIM C Rp75.000.
Sementara itu, untuk SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka penerbitan SIM baru harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Mengutip publikasi di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta Selatan akan beroperasi di Kampus Trilogi Kalibata. Kemudian, untuk Jakarta Timur bisa dibuka di Grand Mall Cakung.
Di wilayah Jakarta Barat ada dua lokasi layanan SIM keliling yaitu LTC Glodok dan Mall Citraland. Terakhir, warga Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.