PARBOABOA, Simalungun - Mengenang kembali kasus tentang penembakan yang terjadi kepada wartawan yang bernama Mara Salem Harahap yang sekaligus pemilik media online Lasser News.com. Kasus persidangan Marsal dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (17/11/2021).
Alasan dibatalkannya persidangan tersebut karena adanya gangguan teknis. Namun persidangan ini akan dilaksanakan kembali pada Kamis (25/11/2021).
Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena mengatakan telah terjadi gangguan sehingga persidangan dibatalkan, adanya gangguan yang tidak menghubungkan para terdakwa yang berada di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Namun sidang akan dilaksanakan kembali pada kamis mendatang.
Menurut informasi kedua pelaku yang bernama Yudi dan Gito disidangkan dengan berkas yang berbeda namun pasal yang diterima sama.
Melihat ekspesi terdakwa Yudi, Majelis hakim mengatakan akan melanjutkan persidangan dengan pembuktian.
Atas kasus ini Saudara Gito diketahui telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, pasal 340 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana, Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana
Dan kepada Saudara Yudi Fernando Pangaribuan diketahui telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lalu pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana dan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.