PARBOABOA, Medan - Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (4/9/2021).
Pembubaran ini terjadi karena saat ini Kota Medan masih
menerapkan PPKM level 4.
"Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana
saat ini Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level 4 guna
memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata Plt
Kaposek Patumbak, AKP Neneng Armayanti, Sabtu (4/9/2021).
Pembubaran dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan
Nomor 443.2/7229 No 20 tentang aturan PPKM Level 4 di Kota Medan, dimana resepsi
pernikahan, hajatan, dan sejenisnya, ditiadakan sementara di tengah pandemi
Covid-19.
Sebelum membubarkan acara, Tim Satgas Covid-19 juga
langsung melakukan tes swab antigen kepada kedua mempelai dan undagan yang
hadir.
Operasi PPKM Level 4 akan terus dilakukanditempat-tempat
yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Usai memeriksa dan memastikan tidak ada yang reaktif, petugas
langsung memberikan imbauan agar para tamu membubarkan diri.
Diketahui PPKM level 4 di Medan diperpanjang pelaksanaannya
sampai tanggal 6 September. Tidak hanya melarang resepsi pernikahan, sekolah
tatap muka juga masih dilarang dilakukan di Medan.