Pesta Pernikahan di Medan Amplas Dibubarkan

Pesta pernikahan di Medan Amplas dibubarkan satgas covid-19.

PARBOABOA, Medan - Polsek Patumbak bersama Satgas Covid-19 membubarkan pesta pernikahan di Jalan Selamat Ujung, Gang Sederhana, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (4/9/2021).

Pembubaran ini terjadi karena saat ini Kota Medan masih menerapkan PPKM level 4.

"Pembubaran pesta pernikahan ini dilakukan di mana saat ini Kota Medan sedang galak-galaknya melakukan Operasi PPKM Level 4 guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Patumbak," kata Plt Kaposek Patumbak, AKP Neneng Armayanti, Sabtu (4/9/2021).

Pembubaran dilaksanakan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 443.2/7229 No 20 tentang aturan PPKM Level 4 di Kota Medan, dimana resepsi pernikahan, hajatan, dan sejenisnya, ditiadakan sementara di tengah pandemi Covid-19.

Sebelum membubarkan acara, Tim Satgas Covid-19 juga langsung melakukan tes swab antigen kepada kedua mempelai dan undagan yang hadir.

Operasi PPKM Level 4 akan terus dilakukanditempat-tempat yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Usai memeriksa dan memastikan tidak ada yang reaktif, petugas langsung memberikan imbauan agar para tamu membubarkan diri.

Diketahui PPKM level 4 di Medan diperpanjang pelaksanaannya sampai tanggal 6 September. Tidak hanya melarang resepsi pernikahan, sekolah tatap muka juga masih dilarang dilakukan di Medan. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS