PARBOABOA, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempersilahkan warga ibu kota untuk memberikan pendapatnya terkait dengan penerapan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) agar bisa segera dikaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
“Silka saja masyarakat untuk memberi pendapat supaya dikaji juga oleh eksekutif dan legislatif, kan masih lama (pembahasan),” kata Heru Budi usai meninjau proyek pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/01/2023).
Heru menerangkan bahwa sebelum penerbitan regulasi ERP, masih ada tujuh tahapan proses untuk mengkaji kebijakan tersebut. Kendati demikian, pembahasan terus dilakukan oleh pihaknya bersama DPRD DKI terkait dengan Rancangan Perda soal Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Heru menambahkan, penerapan ERP diutamakan di jalan yang sudah terlayani transportasi umum. Hal itu dilakukan karena penerapan ERP tidak bisa dilakukan secara bersamaan di 23-25 titik.
“Menerapkan ERP titik-titiknya tidak sporadis sekaligus di 23 titik. Kalau itu sudah terlayani MRT, TransJakarta dengan baik, aturan sudah ada, kita petakan,” tutur Heru Budi.
Adapun 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.
Kemudian, Jalan Fatmawati yang dimulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang. Selanjutnya di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan tomang Raya, Jalan S. Parman yang dimulai dari simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto.
Selain itu, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jendral Ahmad Yani yang dimulai dari si simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan yang terakhir adalah Jalan Gunung Sahari.