PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menilai putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melampaui kewenangannya soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus, tapi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, DKPP, DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal yang dianggap krusial.
"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," kata Adies Kadir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (03/03/2023).
Ia mengatakan bahwa pengadilan hanya dapat memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, maka hukumannya hanya mengklasifikasi ulang partai yang keberatan, bukan menghukum seluruh partai politik (parpol) yang tidak ada hubungannya.
Pasalnya, kata dia, penundaan pemilu ini dapat merugikan parpol-parpol lain yang telah jauh-jauh hari mempersiapkan segalanya guna menghadapi persaingan memperebutkan kursi kepemimpinan negara.
Adis menilai, hakim yang memutuskan penundaan pemilu itu tidak seharusnya berada di PN sekelas Jakarta Pusat, namun ditugaskan di luar Pulau Jawa.
Ia menganggap hakim tersebut kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini sampai membuat kegaduhan di berbagai elemen masyarakat.
"Saya minta agar Badan Pengawas MA (Mahkamah Agung) RI dan KY (Komisi Yudisial) untuk segera memeriksa hakim-hakim itu. Kalau perlu di 'non palu' kan dulu," tuturnya.
Adis menambahkan bahwa setelah reses, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Mahkamah Agung untuk membahas hal tersebut.
"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini," ungkapnya.