PARBOABOA, Medan - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara memvonis keempat terdakwa kasus peredaran 1.047 butir pil ekstasi dan satu bungkus serbuk pil ekstasi dengan berat 30,78 gram selama 15 tahun penjara.
"Dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Dahlan, saat sidang putusan kasus narkoba, Rabu (24/5/2023).
Majelis hakim menyebut, vonis terdakwa juga telah dikurangi masa tahanan yang sudah mereka jalani. Sementara barang bukti akan dimusnahkan pihak yang berwajib.
"Barang bukti 6 bungkus kuning 1.047 butir pil ekstasi dan satu bungkus serbuk pil ekstasi dengan berat 30,78 gram, satu unit handphone dimusnahkan," kata Dahlan.
Keempat terdakwa di kasus ini yaitu Reza Abadi alias Reza, Ahmad Dai Roby Sinaga alias Roby, Ardian Syahputra alias Ardi dan Shafrian Nanda alias Rian. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Narkotika.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum kedua terdakwa untuk pikir-pikir terhadap vonis yang diberikan atau menerima putusan.
Kasus tersebut bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa terdakwa Reza Abadi dan Ahmad Dai menjual pil ekstasi di Jalan Karya Gang Wonogiri, Medan Barat. Kemudian personel polisi itu berpura-pura membeli 30 butir pil seharga Rp3.900.000. Setelah itu, personel tersebut bertemu Ahmad Dai dan langsung diringkus.