9 Poin Pertimbangan yang Selamatkan Karir Bharada E di Polri: Termasuk Usia dan Sikap Sopan

Sikap sopan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama persidangan menjadi salah satu alasan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak memecatnya dari institusi kepolisian, meski terbukti tembak Brigadir J. (Foto: Humas Polri)

PARBOABOA, Jakarta - Sikap sopan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama persidangan menjadi salah satu alasan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak memecatnya dari institusi kepolisian, meski dia terbukti menjadi eksekutor pembunuhan berencana terhadap rekannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam keterangan tertulis di laman resmi Polri, Karopenmas Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan, ada sembilan poin pertimbangan meringankan yang membuat Bharada E masih dipertahankan di tubuh Polri.

Pertimbangan pertama, Ahmad menyebut Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Kedua, Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Kemudian, dia juga telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama untuk mengungkap pembunuhan Brigadir J.

Menurut Ahmad, pelaku lainnya yang terseret dalam kasus ini berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

“Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Sikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan yang dilakukan Bharada E menjadi pertimbangan keempat. Hal ini, kata Ahmad membuat sidang berjalan lancar dan terbuka.

Usia muda Bharada E menjadi pertimbangan meringankan berikutnya. Menurutnya, Bharada E yang berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Permintaan maaf Bharada E kepada keluarga Brigadir J juga masuk dalam poin pertimbangan.

“Di mana saat persidangan pidana di PN Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” paparnya.

Selanjutnya, Ahmad menyebut semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

“Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan antara terduga pelanggar dengan Ferdy Sambo sangat jauh,” lanjutnya.

Terakhir, bantuan Bharada E yang mau bekerjasama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Meski tak dipecat dari Polri, atas pelanggaran yang dilakukannya, Bharada E dijatuhi sejumlah hukuman oleh Komisi Kode Etik Polri, yaitu mutasi dan demosi selama satu tahun .

Hukuman tersebut membuat Bharada E untuk sementara akan bertugas di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, dari jabatan sebelumnya di Korps Brigade Mobil (Brimob).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS