PARBOABOA, Deli Serdang - Seorang tersangka berinisial H, DPO kasus pencurian 11 unit Baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Menara Mercusuar Nipahlarangan Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap.
Tersangka kasus pencurian tersebut di tangkap Ditpolairud Polda Sumut setelah tiga tahun menjadi DPO Polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan tersangka merupakan warga kampung Nelayan seberang, Kabupaten Deli Serdang Ditangkap karena terlibat kasus pencurian Baterai Mercusuar.
“ Tersangka yang diamankan ini merupakan DPO sejak tahun 2019 dalam kasus pencurian Baterai Mercusuar Jenis PLTS dari Nipahlarangan Kabupaten Deli Serdang,” kata Hadi, Jumat (21/10/2022).
Kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui petugas Mercusuar pada tanggal 17 juni 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada saat petugas penjaga datang ke lokasi Mercusuar, ternyata Baterai jenis PLTS sudah tidak ada di tempat semestinya.
“Kejadian itu diketahui pada tanggal 17 juni 2019, ketika petugas akan berjaga melihat baterai PLTS hilang,”tuturnya.
Kemudian, Kepala Instalasi Mercusuar Nipahlarangan Suherman membuat laporan telah terjadi pencurian itu ke Ditpolairud Polda Sumut.
Namun, saat identitas tersangka diketahui, polisi mengalami kendala pada saat melakukan penangkapan karena tersangka selalu berpindah-pindah tempat.
Sampai akhirnya pelaku berhasil di tangkap pada tahun 2022.
“Atas Laporan pencurian baterai yang dibuat Kepala Mercusuar kepada Ditpolairud Poldasu, akhirnya tersangka berhasil ditangkap tahun ini,” pungkasnya.
Hadi juga menerangkan, bahwa tersangka dikenakan Pasal 363 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan tersangka dikenakan hukuman 7 tahun penjara, ujar Hadi.
Editor: -