PARBOABOA,
Jakarta – Bareskrim Polri telah menangkap pelaku peretasan situs
resmi kesekretarian kabinet yang sempat diretas beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku tersebut adalah remaja asal Sumatera Barat
berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17) yang kemudian diamankan di Kota Padang dan
Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
BS (18) ditangkap di daerah Tabing Bandar Gadang, Kecamatan
Nanggalo, Kota Padang, Sumatera-Barat pada Kamis, (5/82021), yang lalu.
Sedangkan MLA (17), ditangkap petugas pada Jumat (6/8/2021) yang lalu di Perumahan Hansela
Garden, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
Sejauh ini polisi masih memeriksa terduga pelaku dan belum
merinci sosok pelaku peretasan yang mereka lakukan pada Sabtu 31 Juli lalu.
Polisi akan menyampaikan keterangan resmi soal pengungkapan
kasus ini pada konfrensi pers yang rencananya digelar hari ini (09/08).
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono,
menyampaikan saat ini dua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divhumas Polri dalam keterangannya menyebutkan
sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan
pelaku.
“Motif pelaku, yaitu mengubah tampilan website resmi Setkab
RI sehingga tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang
didalami oleh penyidik.” Ujar Rusdi.
Seperti diberitakan sebelumnya dua pelaku tersebut mengubah tampilan depan website resmi Setkab
menjadi gambar seorang demonstran berpakaian pelajar SMA sedang memegang bendera
merah putih ditengah-tengah kabut gas air mata yang ditembakkan polisi ke udara.
Dibawah gambar juga dituliskan kata-kata narasi yang dinilai mengandung unsur
provokasi.
Atas perbuatan yang dilakukannya, kedua pemuda tesebut dijerat dengan pasal 46
ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48
ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.