PARBOABOA, Bogor - Polresta Bogor Kota telah menerima laporan terkait dugaan penipuan investasi bodong yang membuat ratusan mahasiswa IPB University terjerat pinjaman online (pinjol). Total kerugian yang dialami sebagian besar mahasiswa IPB tersebut mencapai miliar rupiah.
"Kami baru menerima 2 laporan polisi, dan ada 29 orang dalam bentuk laporan pengaduan. Laporan dilakukan akhir Oktober," ujar Waka Polresta Bogor AKBP Ferdi Irawan kepada wartawan di Bogor, Selasa (15/11/2022).
Pihaknya menerangkan, bahwa dari hasil keterangan para pelapor, terungkap ada sekitar 311 orang yang mengalami hal yang sama. Ratusan korban sebagian besar adalah mahasiswa IPB itu mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar.
"Berdasarkan pemeriksaan dari para pelapor ataupun korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata ada 311 orang. Dan itu sebagian besar, tidak semuanya, sebagian besar itu berasal dari mahasiswa IPB. Total uang, dugaan para korban yang tertipu, sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini," terang Ferdy.
Diketahui tersangka berinisial SAN sampai saat ini belum ditangkap. Pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan tersangka penipuan ivestasi bodong tersebut.
Ferdy menjelaskan, awalnya para mahasiswa itu bisa terjerat pinjol tersebut lantaran terpengaruh oleh kakak tingkat untuk masuk grup WhatsApp usaha penjualan online.
Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dari nilai yang diinvestasikan mereka. Tetapi, untuk bisa mendapatkan keuntungan tersebut para mahasiswa IPB ini diwajibkan mengajukan pinjaman online.
“Ada 5 pinjol yang terdata di kami, dan setelah mereka mendapat pinjaman tersebut. Kemudian uang itu di transfer ke terlapor,” ucapnya.
Namun, seiring waktu berjalan, ternyata keuntungan yang dijanjikan nihil. Mereka kini malah dikejar-kejar debt collector pinjol.
"Faktanya setelah mereka pinjam online, setelah mereka mengirimkan sejumlah dana kepada terlapor untuk terlapor ini tidak membayarkan sesuai dengan janjinya yang 10 persen," tambahnya.
Bahkan para mahasiswa itu didatangi penagih utang atau debt collector ke rumah mereka masing-masing dengan tagihan berkisar Rp3 juta-13 juta.