PARBOBOA, Asahan - Polisi berhasil meringkus pengedaran 1,5 kilogram sabu yang dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta di Medan, Sumatera Utara. Satu pengedar bernama Darul Iman (36), ditangkap di Asahan.
"Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Medan. Kita telah berhasil menangkap pelaku berinisial DI, warga Asahan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.520,14 gram," tutur Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Pelaku di tangkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya orang yang ingin menjual narkoba dalam partai besar. Kabar tersebut diselidiki sampai pelaku berhasil dijebak dan mau bertransaksi dengan polisi yang menyamar.
"Penangkapan dilakukan secara undercover buy. Setelah diselidiki selama beberapa hari pelaku ini berhasil dijebak dan langsung diamankan. Penangkapan pada hari Sabtu 1 Oktober lalu di rumah pelaku di dusun VI Desa Pulau Rakyat," ujarnya.
Kemudian, seluruh barang bukti narkoba tersebut didapat dari rumah pelaku di mana saat diamankan terdiri dari dua bagian yakni 1 bungkus plastik the china merek Guanyingwang didapat sabu dengan berat bruto 1.009 gram dan daro 5 bungkus plastik klip didapat dengan berat bruto 501,14 gram.
"Dari Pengakuan pelaku dia mulanya mengambil barang tersebut dari seseorang pria yang masih DPO di Tanjungbalai atas suruhan seorang napi berinisial MF yang berada di lapas Tanjung Gusta. Kita akan terus kembangkan ini untuk menangkap pelaku lain," ujar Wakapolres.
Selanjutnya, Polres Asahaan kemudian melakukan pemusnahaan barang bukti sabu tersebut dengan cara direbus ke dalam air mendidih usai dipastikan oleh tim Labfor Cabang Medan bahwa barang yang dimusnahkan positif mengandung amfetamin.