PARBOABOA, Medan - Pelaku penjambretan yang kerap meresahkan warga akhirnya ditangkap. Personel Polsek Medan menangkap seorang pria berinisial JH (39) usai menjambret handphone milik seorang wanita berinsial (29) di Jalan Saudara, Kelurahan, Sidorejo II, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara (Sumut).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrol Efendi Rambe mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban sedang menunggu ojek online pesanannya di pinggir jalan. Namun, tiba-tiba korban didatangi oleh seorang pria (pelaku) pejalan kaki.
Saat itu, pelaku berpura-pura meminjam handphone milik korban dengan alasan hendak menelepon seseorang. Tanpa basa-basi, pelaku langsung merampas handphone korban dan menaiki sepeda motor yang dikendarai oleh temannya yang sudah menunggu di depan jalan.
"Korban pada saat kejadian sedang berdiri dipinggir jalan sambil memegang handphone dan kemudian datang pelaku dengan berjalan kaki langsung merampas hp milik korban dan langsung naik sepeda motor yang dibawa teman pelaku yg sudah menunggu di depan," kata Efendi, Sabtu (19/3/2022).
Nahas, pelarian para pelaku berhasil digagalkan warga yang saat itu melihat kejadian tersebut. Warga menendang sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku hingga menyebabkan keduanya tersungkur ke aspal.
Satu dari dua orang pelaku itu berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Pelaku nyaris babak belur di hajar oleh warga yang geram akan perbuatannya. Beruntung, personel Polsek Medan langsung datang dan mengamankan pelaku. Senjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana.
“Hukuman penjara diatas lima tahun,” tutupnya.